Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Importasi Gula

FORUM KEADILAN – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut selama tujuh tahun pidana penjara dalam kasus perizinan importasi gula periode 2015-2016. Selain pidana penjara, ia juga dituntut untuk membayar denda sebanyak Rp750 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai bahwa Tom Lembong telah terbukti bersalah dalam melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan terbukti telah memperkaya diri sendiri atau orang lain.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat, 4/7/2025.
Selain dituntut pidana penjara, dirinya juga dituntut membayar denda sebanyak Rp750 jura subsider enam bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp750 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” katanya.
Dalam pertimbangan memberatkan, jaksa menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu, Tom Lembong juga tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya Sementara pada tuntutan meringankan, Tom Lembong belum pernah dihukum.
Sebelumnya, Tom Lembong didakwa telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp578 miliar di kasus korupsi impor gula pada tahun 2015-2016. JPU Kejagung menyebut bahwa Tom Lembong telah bekerja sama dengan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembanfan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) yang merugikan keuangan negara.
Selain Charles, Tom juga didakwa bersama-sama dengan Tony Wijaya NG selaku Dirut PT Angels Products, Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene, Hansen Setiawan selaku Dirut PT Sentra Usahatama Jaya, Indra Suryaningrat selaku Dirut PT Medan Sugar Industry.
Selain itu, Eka Sapanca selaku Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama, Wisnu Hendraningrat selaku Presdir PT Andalan Furnindo, Hendrogiarto A. Tiwow selaku Direktur PT Duta Sugar Internasional, Hans Falita Hutama selaku Dirut PT Berkah Manis Makmur, dan Ali Sandjaja Boedidarmo selaku Dirut PT Kebun Tebu Mas.
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 (miliar) yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 (miliar),” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 6/3.
JPU menyebut bahwa terdakwa menerbitkan surat Pengakuan Impor/Persetujuan Impor Gula tanpa didasari pada Rapat Koordinasi antar Kementerian. Surat tersebut diterbitkan kepada para tersangka.
Setelah mendapatkan surat sebagai importir gula, para tersangka mulai mengimpor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafiasi.
Setelahnya, jaksa menyebut Tom memberikan surat Pengakuan Importir GKM ke Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products untuk diolah menjadi GKP. Padahal, pada tahu 2015 produksi dalam negeri GKP mencukupi dan pemasukan impor GKM tersebut terjadi pada musim giling.
Disisi lain, Tom Lembong justru tidak menunjuk Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan menunjuk Koperasi TNI-Polri, yakni Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi