Usai Dituntut 7 Tahun, Tim Hasto Singgung Peran Eks Penguasa dalam Proses Hukum

FORUM KEADILAN – Tim hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai tuntutan tujuh tahun penjara terhadap kliennya tidak lepas dari campur tangan kekuatan politik mantan penguasa.
Mereka menyebut, kasus ini sarat nuansa politis berupa tekanan terhadap Hasto agar mundur dari jabatan serta tidak memecat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Kuasa Hukum Hasto, Maqdir Ismail menyebut bahwa perkara ini tidak semestinya dikategorikan sebagai tindak pidana biasa, melainkan sebagai upaya kriminalisasi hukum.
Hal itu ia ungkapkan usai sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku.
“Perkara ini bukan perkara kejahatan murni, tetapi ini adalah seperti berulang kali kami katakan, ini adalah perkara politik yang dikriminalkan,” kata Maqdir kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 3/7/2025.
Maqdir mengungkapkan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghalangi penyidikan buronan Harun Masiku, Hasto sempat mendapatkan tekanan untuk mundur dari jabatannya sebagai sekjen partai.
“Mulai dari 13 Desember 2024 dia (Hasto) dihubungi orang meminta dia mundur dari jabatan sebagai sekjen. Kalau dia mundur, dia tidak akan dipidanakan. Itu yang pertama. Kemudian yang kedua, jangan memecat Jokowi. Kalau dua hal ini dilakukan oleh Hasto, maka dia tidak akan dipidanakan,” katanya.
Ia menilai, perkara hukum yang dihadapi Hasto bukan perkara biasa. Menurutnya, kasus ini berkaitan erat dengan konflik politik yang lebih besar di tubuh PDI Perjuangan, khususnya pasca Pilpres 2024 dan dinamika hubungan partai dengan Jokowi.
“Semua saudara-saudara mari kita cermati secara baik bahwa perkara ini bukan perkara biasa, bukan perkara suap yang sederhana, bukan juga perkara yang merupakan tindakan menghalangi penyidikan,” ucapnya.
“Tetapi ini adalah upaya awal yang sudah tidak berhasil untuk mengambil alih partai ketika Presiden Jokowi meminta tambahan masa jabatan dan juga ketika dia tidak berhasil menambah satu periode,” katanya.
Sebelumnya, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dituntut tujuh tahun penjara oleh JPU KPK. Jaksa meyakini Hasto melakukan tindak pidana korupsi berupa perintangan penyidikan dan suap terkait pengkondisian Harun Masiku sebagai anggota DPR RI PAW periode 2019-2024 melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata jaksa ketika membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 3/7.
Selain hukuman penjara, Hasto juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp600 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan badan selama enam bulan.
“Pidana denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan,” ucapnya.
Atas perbuatannya, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Selain itu, ia dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi