Senin, 01 September 2025
Menu

PDI Perjuangan Nilai Putusan MK Pisah Pemilu Mengejutkan, Khawatir Timbul Kekosongan DPRD

Redaksi
Politisi PDI Perjuangan sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1/7/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Politisi PDI Perjuangan sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1/7/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Politisi PDI Perjuangan sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah cukup mengejutkan. Ia menilai, keputusan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius, terutama terkait kekosongan jabatan DPRD.

“Ya kalau mengenai masalah keputusan MK ini cukup mengagetkan ya. Karena awalnya itu kan simulasinya sebenarnya sudah juga dibicarakan bagaimana di dalam konteks pemilu keserentakan itu pengalaman dari Pemilu 2024 kemarin kan waktunya yang mepet antara Pilpres dan Pilkada,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1/7/2025.

Sedangkan sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria menjelaskan, pihaknya sebelumnya ingin agar pemilu dibagi secara horizontal. Artinya, pemilu eksekutif seperti Pilpres/Pilgub/Pilbup dilaksanakan lebih dulu, kemudian disusul pemilu legislatif seperti DPR, DPD, dan DPRD di semua tingkatan. Menurutnya, skema ini akan lebih terukur dibandingkan pemisahan secara vertikal seperti yang diputuskan MK.

“Kalau pemilu yang dipisahkan secara vertikal seperti ini sekarang, yaitu pemilu Presiden, DPR RI, dan DPD diselenggarakan secara bersama-sama, kemudian dilanjutkan dalam waktu 2 sampai 2,5 tahun dengan pemilu rezim daerah, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, Pilgub, dan Pilbup/Wali Kota. Saya melihat sesuatu yang tidak mudah kita urai dalam UU Pemilu karena ada kekosongan di DPRD,” jelasnya.

Hal ini karena masa jabatan anggota DPRD hanya lima tahun sesuai ketentuan. Sementara, pengisian jabatan kepala daerah dapat dilakukan dengan penunjukan pelaksana tugas (Plt), tetapi tidak demikian untuk DPRD.

“Ini yang saya kira akan menjadi bahasan yang cukup kompleks karena keputusan MK ini akan berdampak pada penyesuaian UU. Juga secara politis, Plt yang kemarin baru saja digunakan untuk mengisi kekosongan kepala daerah, sekarang akan ada Plt yang waktunya tidak pendek, yaitu 2,5 tahun,” ujarnya.

Aria menegaskan, keputusan MK memang bersifat final dan mengikat sehingga wajib dijalankan. Namun, ia berharap ada rekayasa konstitusional agar dampaknya tidak menimbulkan polarisasi politik atau kesulitan dalam implementasi pemilu di daerah.

“Menurut saya keputusan MK kalau masih bisa ditawar saya kok, mendingan yang secara horizontal tadi, bagaimana pemilu eksekutif kita lakukan Pilpres, Pilgub/Pilbup secara bersama-sama, di waktu yang mungkin terukur, kemudian dilaksanakan pemilu legislatif dari pusat sampai daerah,”  ungkapnya.

Terkait sikap partai, Aria menyebut PDI Perjuangan baru akan merapatkan barisan.

“Kami masih butuh masukan dari berbagai narasumber implikasi keputusan itu terhadap undang-undang selanjutnya seperti apa. Kalau PDIP hari ini baru akan rapat menanggapi hal tersebut. Tadi Pak Dedy Sitorus selaku ketua bidang pemilu pilkada baru mengadakan rapat untuk menentukan sikap DPP Partai PDIP seperti apa menyikapi keputusan MK,” jelasnya.

Aria memastikan keputusan MK tersebut menutup kemungkinan wacana Pilkada tidak langsung atau dipilih oleh DPRD.

“Sekarang dengan keputusan MK, tertutup kemungkinan diksi atau kata bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis sudah diinterpretasikan MK masuk dalam rezim pemilu langsung. Jadi menggunakan cara berpikir bahwa pilkada bisa dipilih secara tidak langsung lewat DPRD menurut saya sudah tertutup. Pilkada harus dilaksanakan dipilih langsung oleh rakyat,” katanya.

Aria pun menilai, revisi UU Pemilu menjadi keharusan pascakeputusan MK ini.

“Pasti UU Pemilu adalah UU yang selalu dievaluasi setiap lima tahunan untuk perbaikan-perbaikan dalam pelaksanaan pemilu. Dan kami akan mengusulkan Komisi II untuk secepatnya UU Pemilu ini kita lakukan revisi,” pungkasnya.

Sementara itu, ia menegaskan keputusan MK ini tidak akan berdampak pada kepengurusan partai politik.

“Terutama kepengurusan partai politik tetap berjalan sesuai dengan ketentuan undang-undang partai politik,” tutupnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari