KPK Sita Lima Mobil Mewah dan Dua Senjata Api dalam Penggeledahan Terkait Kasus ASDP
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset mewah, termasuk lima kendaraan dan dua senjata api, dalam rangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi di PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan di salah satu rumah milik tersangka yang berlokasi di Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, tim penyidik menyita lima kendaraan mewah.
“Dua di antaranya sudah dibawa ke KPK dan tiga lainnya masih dilakukan titip rawat kepada pihak yang bersangkutan,” ujar Budi di Gedung KPK, Rabu, 25/6/2025.
Selain kendaraan, penyidik juga menyita satu rumah dan satu bidang tanah yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.
Menariknya, dalam proses penggeledahan itu, KPK juga menemukan dua pucuk senjata api. Menanggapi hal itu, Budi memastikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendalami temuan tersebut.
“Kami akan cek dokumen pendukung detil dari senpi tersebut, tapi tentu juga KPK akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” katanya.
Saat ditanya senjata api tersebut ditemukan di rumah siapa, Budi menegaskan bahwa lokasi penggeledahan merupakan rumah milik salah satu tersangka dalam perkara ASDP. Namun, ia belum menyebutkan secara spesifik identitas tersangka tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Terdiri dari satu pihak swasta dan tiga lainnya merupakan pegawai PT ASDP. Para tersangka juga sudah dicegah ke luar negeri.
Empat tersangka dimaksud ialah Pemilik PT Jembatan Nusantara Group bernama Adjie; Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono; dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi.
Mereka telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk melawan KPK. Namun, permohonan praperadilan mereka tidak dapat diterima hakim tunggal.
Proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP diduga ada kejanggalan. Dilansir dari sejumlah pemberitaan media massa, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara pada Februari 2022 lalu dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun.
Dengan kondisi itu, PT ASDP menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
