MK Minta DPR dan Pemerintah Serahkan Bukti Penyusunan RUU TNI dalam Sidang Uji Formil

FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta DPR dan pemerintah untuk menyerahkan seluruh bukti yang berkaitan dengan proses penyusunan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang uji formil UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI yang dihadiri oleh sejumlah menteri Presiden Prabowo Subianto dan Pimpinan DPR.
Mulanya, Saldi menegaskan bahwa pokok persoalan dalam uji formil bukan pada keahlian para pihak, melainkan pada fakta dan bukti yang dapat memperlihatkan bagaimana proses legislasi dijalankan.
Menurutnya, DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang memiliki beban lebih besar untuk membuktikan kebenaran dalil yang mereka sampaikan di persidangan.
“Yang harus dihadirkan ke kami sebetulnya adalah bukti-bukti tentang apa yang dijelaskan oleh DPR dan Presiden. Karena semuanya ada di DPR dan pemerintah sebagai pembentuk UU, tentu saja beban akan lebih berat ke DPR dan pemerintah untuk mengemukakan kepada Mahkamah bukti-bukti terkait dari semua yang didalilkan itu,” ujar Saldi di Ruang Sidang MK, Senin, 23/6/2025.
Saldi juga meminta DPR dan pemerintah menjelaskan secara rinci dasar hukum dan tata cara penyusunan UU TNI, mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3), serta Tata Tertib DPR (Tatib).
Ia mengingatkan agar Mahkamah dapat memastikan proses penyusunan UU benar-benar mematuhi aturan yang dibuat DPR sendiri.
“Jangan-jangan itu tidak dilakukan sesuai tatib yg dibuat oleh DPR sendiri. Itu harus dijelaskan ke kami,” tambahnya.
Selain itu, Saldi menyoroti pentingnya bukti mengenai pelaksanaan partisipasi publik. Ia merujuk pada Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menegaskan bahwa partisipasi publik harus dilaksanakan secara kumulatif di setiap tahapan yakni sejak tahap perencanaan, pembahasan, dan persetujuan.
“Tolong kami diberi penjelasan dan bukti-bukti apa bentuk partisipasi yang dilakukan di tiap tiga tahapan penting itu. Kalau bisa, foto-foto terkait proses itu penting,” katanya.
“Bahkan kalau ada, rekaman CCTV-nya juga diserahkan. Supaya MK punya pengetahuan yang memadai dan cukup komprehensif berkaitan dengan proses ini,” ucap Saldi.
Sebelumnya, para pejabat tinggi negara, baik dari pihak pemerintah maupun DPR hadir dalam sidang uji formil UU TNI di Gedung MK.
Hadir dalam persidangan tersebut Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej, serta Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donni Ermawan.
Sementara dari DPR, tampak hadir Ketua Komisi I DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja RUU TNI Utut Adianto, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan, serta Ketua Badan Keahlian DPR Inosensius Samsul.
Adapun Mahkamah menggelar sidang uji formil terhadap UU TNI yang digugat oleh mahasiswa dan juga koalisi masyarakat sipil. Adapun 5 perkara tersebut ialah nomor 45, 56, 69, 75 dan 81 PUU/XXIII/2025.
Pada intinya, para Pemohon meminta agar Mahkamah untuk membatalkan UU TNI karena dianggap tidak memenuhi prosedur pembentukan undang-undang tanpa melibatkan partisipasi publik karena dibahas secara tertutup.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi