Kamis, 31 Juli 2025
Menu

Peluang Kemenhut Jerat Pelaku Pelanggaran Pemanfaatan Hutan di Kasus Raja Ampat

Redaksi
Penambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya | Ist
Penambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berpeluang menjerat pelaku pelanggaran pemanfaatan hutan pada kasus izin usaha pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengungkapkan bahwa Kemenhut sedang mendalami terkait dugaan pelanggaran pemanfaatan hutan selama operasional tambang.

Ia memandang, walaupun Izin Usaha Pertambangan (IUP) sudah dicabut, tetapi dirinya memastikan proses hukum dapat terus dilanjutkan.

“Itu coba kami telisik ke sana. Dan tentu tidak menutup kemungkinan kalau terjadi pelanggaran-pelanggaran serius, walaupun sudah dicabut, tidak menggugurkan konsekuensi hukum lainnya, dengan perdata atau gugatan lainnya, dan saat ini sedang berproses,” ungkap Januanto dalam diskusi Greenpeace Indonesia, Kamis, 12/6/2025.

Menurut dia, kini timnys masih berada di sekitar Raja Ampat menyusul pencabutan izin pertambangan di wilayah tersebut. Pihaknya, kata dia, bakal terus melakukan pemantauan berdasarkan fakta di lapangan.

“Nanti akan kita tindak lanjuti terus. Sambil kita lihat bagaimana fakta-fakta di lapangan. Dan kami tentu akan laporkan ke Pak Menteri juga,” jelasnya.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah mencabut empat dari lima IUP perusahaan yang beroperasi di Raja Ampat. Pencabutan izin ini dilakukan untuk melindungi lingkungan hidup dan juga memastikan keberlanjutan wilayah pesisir, serta pulau-pulau kecil.

Empat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Melia Raymond Perkasa, PT Nurham, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Sementara itu, satu perusahaan yang izinnya tidak dicabut adalah PT GAG Nikel. Keputusan ini diambil karena hasil dari peninjauan langsung di lapang telah menunjukkan kegiatan tambang PT GAG Nikel berjalan sesuai dengan ketentuan dan tidak menimbilkan dampak lingkungan yang berarti. Tetapi, aktivitas penambangan di PT GAG Nikel sementara waktu dihentikan.*

Laporan oleh: Puspita Candra Dewi