Selasa, 01 Juli 2025
Menu

Siber Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku ‘Sextortion’ Modus Video Call Vulgar, Korban Diperas hingga Rp3,5 Juta

Redaksi
Kasubdit IV Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, (tengah), Penyidik Subdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya, Ipda Maridhi (paling kiri), Kasubditpenmas AKBP Reonald Simanjuntak (Kanan), saat konferensi pers mengatakan ngungkapan kasus pemerasan bermodus “sextortion” di Polda Metro Jaya, Selasa 6/5/2025 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Kasubdit IV Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, (tengah), Penyidik Subdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya, Ipda Maridhi (paling kiri), Kasubditpenmas AKBP Reonald Simanjuntak (Kanan), saat konferensi pers mengatakan ngungkapan kasus pemerasan bermodus “sextortion” di Polda Metro Jaya, Selasa 6/5/2025 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Direktorat Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerasan bermodus ‘sextortion’ yang dilakukan melalui media sosial. Pelaku berinisial MD berhasil ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan, pada Jumat, 7/4/2025 lalu setelah memeras korbannya dengan mengancam menyebarkan video intim.

Kasubdit IV Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon menyampaikan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura menjadi perempuan cantik di aplikasi Bigo Live.

“Pelaku mengunggah konten menarik untuk menjaring korban. Setelah korban tertarik, komunikasi dilanjutkan melalui aplikasi Telegram, di mana pelaku melakukan video call (vc) menggunakan video vulgar dari perangkat lain untuk memancing korban melakukan aksi intim di depan kamera,” katanya kepada media, di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 6/5.

Aksi korban yang membuka baju lalu direkam secara diam-diam oleh pelaku. Setelah itu, rekaman tersebut digunakan untuk mengancam dan memeras korban. Bahkan, kata Herman, pelaku juga telah melakukan profiling terhadap korban.

“Jika korban tidak menuruti apa yang diminta oleh pelaku, maka pelaku akan mengancam menyebarkan video tersebut kepada keluarga ataupun rekan-rekan terdekat korban. Jadi, memang sebelumnya pelaku juga sudah melakukan profiling terhadap korban yang akan dia lakukan pemerasan,” ujarnya.

Selain MD, polisi juga mengidentifikasi adanya keterlibatan kakak kandung pelaku yang kini masih dalam pengejaran (DPO).

“Sementara kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut karena pada saat ditangkap, DPO ini tidak ada ditempat,” imbuhnya.

Di kesempatan berbeda, Penyidik Subdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya Ipda Maridhi menambahkan, dalam salah satu kasus, korban diketahui sudah membayar sejumlah total Rp3,5 juta kepada pelaku, dilakukan secara bertahap.

“Korban membayar dalam tiga tahap. Pertama Rp1,5 juta, lalu Rp1,6 juta, terakhir Rp400 ribu,” ujarnya kepada Forum Keadilan.

Maridhi menegaskan, pelaku tidak mengaku sebagai aparat atau pihak institusi dalam melakukan pengancaman. Sebaliknya, ia menyamar sebagai perempuan dengan identitas palsu bernama ‘Baby Fariosa’ di aplikasi Bigo untuk mendekati korban.

“Dia murni menggunakan identitas perempuan. Jadi video yang digunakan dalam aksinya pun memakai nama ‘Fariosa’ dari akun Bigo,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi dua unit ponsel, sejumlah rekening bank yang digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan, akun-akun media sosial, serta video vulgar yang digunakan untuk menjebak korban.

Atas perbuatannya, MD dijerat dengan Pasal 27B juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) ITE tentang pemerasan melalui media elektronik.

Pihak kepolisian terus mengembangkan kasus ini dan mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh ajakan video call intim dari orang yang tidak dikenal di dunia maya.*

Laporan Ari Kurniansyah