Kapolres Ngada akan Diperiksa Polda NTT Terkait Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur Pekan Depan

Kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan pada 4/3/2025, tetapi AKBP Fajar belum menjadi tersangka dengan dalih belum diperiksa penyidik.
Dirresskrimum Polda NTT Kombes Patar Silalahi menjelaskan pihaknya menjadwalkan untuk memeriksa AKBP Fajar yang diamankan oleh Propam Polri di Jakarta Pekan Depan.
“Yang sudah kami agendakan (pemeriksaan AKBP Fajar) minggu depan,” ujar Patar saat jumpa wartawan Selasa, 11/3/2024.
Patar mengatakan dari proses penyidikan itu, penyidik dari Unit PPA Dirreskrimum Polda NTT telah mengkonstruksikan Pasal yang akan diterapkan yaitu Pasal 6 huruf (c) dan Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Kita tingkatkan dengan laporan polisi model A pada tanggal 3 Maret 2025 kemudian kita melakukan serangkaian penyelidikan dan diyakini ada satu peristiwa pidana di situ sehingga kami melakukan gelar (perkara) dan naik sidik pada tanggal 4 Maret 2024,” jelas Patar.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Ngada non-aktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terjerat kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Ia diduga mencabuli anak di bawah umur yang berusia 14 tahun, 12 tahun, dan tiga tahun. Fajar juga diketahui merekam kekerasan seksualnya dan mengirim video tersebut ke situs porno Australia.
Informasi tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang, NTT, Imelda Manafe.
Menurut Imelda, temuan dari pihak Australia tersebut kemudian dilaporkan ke Pemerintah RI mengenai video asusila yang dideteksi direkam di Kupang sekitar pertengahan tahun 2024.
“Yang bersangkutan (AKBP Fajar) mengunggah video yang dia lakukan terhadap tiga anak di bawah umur ke situs porno luar negeri. Tiga korban berumur 3 tahun, 12 tahun dan 14 tahun,” terang Imelda Manafe kepada wartawan di Kupang, Senin, 10/3/2025.
Setelah mendapatkan perintah dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pihak DP3A Kota Kupang langsung melakukan penelusuran dan berhasil menemukan korban berusia 12 tahun.
“Setelah ditelusuri kami baru mendapatkan satu korban. Namun berdasarkan hasil asesmen jumlah korban bertambah menjadi tiga orang,” lanjutnya.
Menurutnya, dua korban lainnya berusia tiga dan 14 tahun itu belum didampingi oleh konselor, sementara korban yang ditemukan pertama telah didampingi selama lebih dari tiga pekan.
“Hari ini sudah hari ke-20 kami melakukan konseling dan pendampingan terhadap korban. Hari-hari pertama korban masih nampak trauma tapi setelah itu korban lebih terbuka,” ujarnya.*