Ketua KPK Serahkan Pemanggilan hingga Penahanan Hasto ke Penyidik

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, setelah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kalah praperadilan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, ia menyerahkan seluruhnya terhadap pemanggilan dan penahanan penyidik.
“Panggilan dan upaya paksa, penyidik yang menentukan sesuai kebutuhan penanganan perkaranya,” kata Setyo melalui keterangannya, Jumat, 14/2/2025.
Setyo mengaku enggan menyampuri keputusan penyidik dalam memanggil maupun menahan Hasto. Meskipun begitu, dirinya merasa senang hakim tunggal berpihak kepada KPK dalam putusan praperadilannya.
“Makna dari putusan tersebut, tindakan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku sebagaimana didalilkan dan argumentasi dari tim biro hukum,” ujar Setyo.
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Hasto. Hakim menyatakan praperadilan itu kabur atau tidak jelas.
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim tunggal Djuyamto saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel.
Diketahui, permohonan gugatan praperadilan Hasto teregister dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Pemohon dalam gugatan ini adalah Hasto, sedangkan termohon adalah KPK.
Praperadilan ini diajukan oleh Hasto usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.*
Laporan Merinda Faradianti