Praperadilan Hasto Ditolak, KPK: Sudah Tepat dan Proporsional

FORUM KEADILAN – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menanggapi putusan gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang ditolak. Ia mengatakan putusan hakim itu sudah tepat.
“Putusan hakim sudah proporsional dan tepat sebagaimana pertimbangan dari dalil dan argumentasi yang disampaikan tim hukum dari KPK,” kata Setyo dalam keterangannya, Kamis, 13/2/2025.
Setyo menjelaskan, vonis itu telah sesuai dengan dalil dan argumentasi hukum yang diajukan tim hukum KPK. Kata Setyo, pihaknya menghormati ketetapan yang telah diputus hakim tersebut.
Saat ditanya kapan Hasto akan diperiksa kembali sebagai tersangka usai praperadilan tidak diterima, Setyo mengungkap hal itu menjadi wewenang penyidik.
“Untuk hal terkait tindak lanjut penyidikan nanti urusan penyidik,” jelas Setyo.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Hasto. Hakim menyatakan praperadilan itu kabur atau tidak jelas.
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Tunggal Djuyamto saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel.
Diketahui, permohonan gugatan praperadilan Hasto teregister dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Pemohon dalam gugatan ini adalah Hasto, sedangkan termohon adalah KPK.
Praperadilan ini diajukan oleh Hasto usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan kasus tersebut. Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.*
Laporan Merinda Faradianti