Sabtu, 19 Juli 2025
Menu

Polisi Benarkan Adanya Laporan Kepemilikan Senpi Terkait Kasus Pembunuhan Oleh Anak Bos Prodia

Redaksi
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, saat memberikan keterangan kepada media di Polda Metro Jaya, Senin 10/2/2025 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, saat memberikan keterangan kepada media di Polda Metro Jaya, Senin 10/2/2025 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra membenarkan adanya Laporan Polisi (LP) tipe A terkait kepemilikian senjata api (senpi) dalam kasus pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Arif Nugroho yang merupakan anak bos Prodia dan Muhammad Bayu. LP tersebut bahkan sudah naik ke penyidikan.

Diketahui, fakta baru perihal laporan kepemilikan senpi itu terungkap dalam sidang etik eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro yang di gelar pada Jumat, 7/2/2025 lalu. Wira menyebut, kasus kepemilikan senpi tengah berjalan.

“(Benar), Ada. Masih jalan,” katanya kepada media di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin 10/2.

Wira menuturkan bahwa laporan kepemilikan senpi sudah naik ke tahap penyidikan dari penyelidikan. Namun, Wira belum mengungkapkan terkait beberapa saksi yang diperiksa atas kasus ini.

“Sudah sidik, sudah tahap tersangka. (Saksi) Aduh lupa ya, nanti kami buka lagi berkasnya. Pokoknya, prosedur berjalan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus yang menyeret anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu, ternyata tak hanya soal pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur.

Menurut Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam pada beberapa waktu lalu, terdapat tiga LP dalam kasus ini termasuk kepemilikan senjata api.

“Kontruksi peristiwa besarnya ada 3 LP. Namun, yang disidangkan (etik) di Bidpropam Polda Metro Jaya karena terkait (Polres) Jakarta Selatan ada dua LP, yaitu LP 1179 dan LP 1181. Satu LP lainnya belum,” katanya.

Anam menuturkan, laporan ketiga tersebut terkait kepemilikan senjata api dan merupakan LP tipe A, yaitu laporan yang dibuat langsung polisi.

Kata Anam, dalam kasus ini juga ditemukan indikasi perbuatan tercela yang diduga dilakukan oleh oknum polisi, serupa dengan dua kasus sebelumnya.

“Kalau yang LP satunya, yang enggak diperiksa di sini, itu terkait benda, bisa senpi gitu, yang masuk dalam struktur cerita pokok perkara di awal. Apakah LP yang satunya ini juga ada indikasi itu (perbuatan tercela)? Pasti ada. Namun, biarkan proses hukum yang menguraikannya. Bisa terkait barang, uang, atau aktor di baliknya,” imbuhnya.*

Laporan Ari Kurniansyah