Raffi Ahmad Telah Laporkan LHKPN ke KPK

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, artis yang kini menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda Raffi Ahmad sudah melaporkan harta kekayaannya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Raffi Ahmad ini. Kata Budi, KPK masih melakukan verifikasi terhadap laporan tersebut, sehingga belum diunggah ke laman e-LHKPN.
“Yang bersangkutan sudah masuk laporannya, masih proses verifikasi untuk kelengkapan surat kuasanya,” ungkap Budi Prasetyo lewat keterangan tertulis, Selasa, 7/1/2025.
KPK menerima laporan harta kekayaan Raffi Ahmad setelah tiga bulan ia resmi menjabat sebagai bagian dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Di samping itu, KPK sebelumnya sudah sempat meminta Raffi Ahmad untuk melaporkan harta kekayaannya. Menurut Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, para pejabat baru di Kabinet Merah Putih, termasuk Raffi Ahmad, harus melaporkan harta kekayaan mereka paling lama tiga bulan setelah dilantik.
KPK mencatat sudah ada 90 dari 124 wajib lapor di Kabinet Merah Putih yang telah menyampaikan LHKPN-nya per 7 Januari. Mereka yang sudah melaporkan di antaranya, 44 dari 52 menteri atau kepala lembaga setingkat menteri. Selain itu, sudah ada 38 dari 57 wakil menteri atau wakil kepala lembaga setingkat menteri yang telah melaporkan harta kekayaannya. Lalu, delapan dari 15 utusan khusus atau penasihat khusus atau staf khusus juga sudah melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
“KPK mengimbau kepada para wajib lapor yang belum melaporkan harta kekayaannya agar segera menyampaikannya. Batas akhir pelaporan LHKPN yakni tiga bulan pascapelantikan atau 21 Januari 2025,” tutur Budi.
“Apabila dalam pengisian LHKPN terdapat kendala, KPK terbuka untuk melakukan pendampingan dan bantuan dalam pengisiannya,” lanjut dia.
Pelaporan LHKPN sebagai instrumen pencegahan, jelas Budi, adalah bentuk dari transparansi pejabat publik atas kepemilikan aset dan harta. Hal ini dilakukan untuk membuat masyarakat dapat terbuka ikut memantau dan melakukan pengawasan terhadap para pejabat negara ini.
“Hal ini menjadi perwujudan dari pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi,” pungkasnya.*