Senin, 28 Juli 2025
Menu

Purnatugas dari KPK, Nawawi Pomolango dan Albertina Ho Dapat Promosi Jabatan

Redaksi
Juru Bicara MA Hakim Agung Yanto saat melakukan konferensi pers di Media Center MA, Kamis, 2/1/2025| Merinda Faradianti/ Forum Keadilan
Juru Bicara MA Hakim Agung Yanto saat melakukan konferensi pers di Media Center MA, Kamis, 2/1/2025| Merinda Faradianti/ Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango dan mantan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho mendapatkan promosi jabatan setelah purnatugas pada November 2024 lalu.

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Hakim Agung Yanto mengatakan, Nawawi yang sebelumnya menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar kini dipromosikan menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Kemudian, Albertina ditunjuk menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banten.

“Dengan berakhirnya tugas sebagai pimpinan KPK dan anggota Dewas, maka Ketua MA RI telah mengusulkan pengaktifan kembali yang bersangkutan sebagai hakim,” katanya di Media Center Mahkamah Agung, Kamis, 2/1/2025.

Hakim Agung Yanto menyebut, keputusan itu berdasarkan hasil rapat tim promosi dan mutasi hakim pada 20 Desember 2024. Total ada 51 hakim yang mendapatkan promosi dan mutasi.

Sebelum bergabung di KPK, Nawawi Pomolango pernah menjabat sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar dan Albertina Ho adalah Ketua Hakim Pengadilan Tinggi Kupang.

Saat ini, Nawawi berusia 62 tahun dan Albertina 64 tahun, sementara batas usia jabatan hakim Pengadilan Tinggi adalah 67 tahun.

Diketahui, ada nama lainnya yakni Tumpanuli Marbun yang merupakan hakim praperadilan Thomas Trikasih Lembong. Dia dipindah tugas dari hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadi hakim tinggi di PT Jambi.

Satu hakim lain di PN Jakarta Selatan yang sempat memenangkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej melawan KPK, yakni Estiono juga dapat promosi. Ia kini menjadi hakim tinggi di PT Kepulauan Riau.

Sedangkan dua hakim PN Jakarta Pusat yang membebaskan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh, yaitu Fahzal Hendri dan Rianto Adam Pontoh masing-masing dipindah ke PN Palembang dan PN Makassar.*

Laporan Merinda Faradianti