Pecat Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompolnas Apresiasi Polri

FORUM KEADILAN – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan yang diberikan Polri terhadap Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Donald Parlaungaan Simanjuntak.
Anggota Kompolnas Chairul Anam menilai sanksi tersebut sangat adil.
“Semua orang punya hak, mau yang terduga maupun penuntutnya. Yang terduga punya hak untuk menghadirkan saksi yang meringankan, kemarin diproses semua. Termasuk juga dikonfrontir, antara saksi yang meringankan dengan saksi yang memberatkan,” kata Anam dalam keterangnnya, Kamis 2/1/2025.
Anam menekankan bahwa profesionalitas dan kejujuran Polri sangat penting dalam menegakkan hukum.
“Kami mengapresiasi Kepolisian, satu, dengan melibatkan Kompolnas. Kedua, struktur peristiwanya juga diurai dengan sedemikian rupa dan kami mengapresiasi profesionalitasnya,” imbuhnya.
Anam menuturkan, pihaknya akan terus bersinergi dengan memberikan rekomendasi terkait dengan kasus tersebut. Pasalnya, Indonesia membutuhkan Polisi profesional dalam menangani kasus narkoba di Indonesia. Anam berharap Kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua, khususnya pihak kepolisian.
“Bagaimana khususnya, Dirnarkoba ya di seluruh Indonesia. Tata kelola soal penanganan narkoba, kita semua pasti yakin kita tidak setuju narkoba banyak di Indonesia. Tetapi, kita juga butuh polisi yang profesional,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Keputusan itu keluar setelah sidang kode etik yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP), terkait dugaan pemerasan oknum polisi terhadap WN Malaysia di Djakarta Warehouse Project (DWP) pada Selas 31/12. Hasilnya, Kombes Donald Simanjuntak dipecat dengan tidak hormat.
Laporan Ari Kurniansyah