Yusril Klarifikasi Buntut Sebut Peristiwa Tragedi 98 Bukan Pelanggaran HAM Berat

FORUM KEADILAN – Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra terkait peristiwa 1998 bukan bentuk pelanggaran HAM berat menuai banyak kritikan dari masyarakat.
Pernyataan ini pun dinilai melukai keluarga korban peristiwa 98.
Yusril mencoba meluruskan terkait pernyataan tersebut usai pelantikan Ketua MA, Kepala Badan hingga Staf Khusus Presiden, pada Selasa, 22/10/2024.
“Ya, semuanya nanti kita lihat apa yang direkomendasikan oleh Komnas HAM kepada pemerintah. Karena kemarin tidak begitu jelas apa yang ditanyakan kepada saya apakah terkait masalah genocide ataukah ethnic cleansing? kalau memang dua poin itu yang ditanyakan, memang tidak terjadi pada waktu 1998,” katanya.
Ia memastikan bahwa pemerintah akan mengkaji semua dan termasuk dokumen yang sudah diserahkan oleh tim yang dibentuk oleh pemerintah sebelumnya, juga rekomendasi-rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM.
“Saya akan komunikasikan nanti dan koordinasikan dengan pak Natalius Pigai (Menteri HAM) untuk menelaah dan mempelajari berbagai rekomendasi tentang pelanggaran pelanggaran HAM berat di masa lalu,” jelasnya.
Yusril menyebut bahwa hal ini perlu dibahas dan dikoordinasikan bersama-sama dan dirinya mengaku cukup paham terhadap pengadilan HAM karena dirinya pada waktu itu yang mengajukan UU Pengadilan HAM tersebut ke DPR.
“Tentu saya paham hal-hal yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Pengadilan HAM kita sendiri,” tuturnya.
Di bawah pemerintahan kali ini, Yusril yakin Presiden Prabowo mempunyai komitmen yang teguh dalam pelaksanaan hukum dan keadilan.
“Percayalah bahwa pemerintah punya komitmen menegakkan masalah-masalah HAM itu sendiri. Tahun 98 itu saya ada di Jakarta, ada di sini, di tempat ini dan menyaksikan apa yang sebenarnya terjadi dan pada awal-awal itu, saya juga menjadi menteri kehakiman dan HAM,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Yusril menyatakan bahwa kasus kekerasan yang terjadi pada 1998 tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
Hal ini disampaikan oleh Yusril ketika menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh awak media di Istana Negara, Jakarta, sebelum acara pelantikan Menteri kabinet Merah Putih, Senin, 21/10/2024.
“Enggak (pelanggaran HAM berat tragedi 1998),” jawabnya.
Yusril menjelaskan bahwa tidak ada pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
Meskipun setiap kejahatan, kata Yusril, adalah pelanggaran HAM, tidak semua kejahatan dapat dimasukkan dalam kategori pelanggaran HAM berat.
Ia kemudian memberikan contoh pelanggaran HAM berat, seperti genosida dan pembersihan etnis, yang menurutnya lebih sering terjadi pada masa kolonial dan awal kemerdekaan.*