Minggu, 26 Oktober 2025
Menu

Kembali Marak di Indonesia, Apa itu KKN: Korupsi, Kolusi dan Nepotisme?

Redaksi
Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi | ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 telah dijelaskan tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Lalu apa yang dimaksud dari KKN?

KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) adalah istilah yang merujuk pada praktik penyalahgunaan kekuasaan dalam sektor publik dan swasta yang dapat terjadi di lingkungan pemerintahan dan masyarakat. KKN dapat mengancam bangsa dan negara Indonesia karena dapat memiskinkan rakyat, merusak moralitas, dan meruntuhkan peradaban bangsa.

Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Sedangkan kolusi adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar penyelenggara negara atau antara penyelenggara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau negara. Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluargnya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

KKN sendiri juga memiliki contoh-contoh seperti, korupsi, seorang pejabat pemerintahan menerima suap dari kontraktor untuk memenangkan tender proyek pembangunan. Sedangkan kolusi, dua perusahaan yang bersaing bekerja sama untuk menetapkan harga produk, sehingga merugikan konsumen. Sementara itu, pada nepotisme contohnya adalah seorang kepala departemen mengangkat saudaranya ke posisi penting di instansi tanpa melalui proses seleksi yang transparan.

Sebagai pencegahan terhadap praktik KKN, pemerintah Indonesia mengeluarkan landasan hukum sebagaimana undang-undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, yakni :

  • Memperkuat sarana dan prasarana hukum, dengan pembuatan peraturan perundangan yang baru, melakukan pencabutan ataupun penyempurnaan peraturan perundungan, dan memberlakukan peraturan perundungan lainnya yang dapat mendukung upaya dari penghapusan KKN
  • Melakukan penyempurnaan pada kelembagaan penegak hukum. Selain pejabat harus memiliki jiwa kepemimpinan yang baik, dalam penegakan hukum, harus disertai pula dengan rasa kemanusiaan, agar dapat terhindar dari adanya diskriminasi hukum bagi rakyat yang berada di lapisan bawah
  • Pemberdayaan peran masyarakat, di mana setiap warga negara memiliki hak untuk dapat menyuarakan pendapatnya terhadap suatu keputusan. Langkah tersebut dapat diambil ketika masyarakat turut serta dalam kegiatan pemilu.
  • Peningkatan pada pelayanan masyarakat, yaitu dengan meratakan pelayanan pada masyarakat secara adil dengan cara tidak membedakan stasus atau golongan.
  • Melakukan peningkatan kesejahteraan bagi PNS, Polri dan TNI, yaitu dengan meningkatkan kesejahteraan aparatur negara atau pejabat negara, salah satu caranya ialah dengan memberikan kenaikan gaji. Dengan begitu, maka tindakan korupsi akan perlahan hilang atau meminimalisir kegiatan KKN.
  • Melakukan pendekatan moral terhadap aparatur negara atau pihak yang berkuasa. Sebab, KKN akan terus terjadi jika aparatur negara atau pihak-pihak yang memiliki kuasa masih memiliki kepribadian yang buruk. Maka dari itu, dibutuhkan adanya suatu pendekatan moral serta nilai dan keyakinan dalam ajaran agama. Dengan begitu, maka diharapkan dapat timbul kesadaran serta menghentikan tindakan KKN yang dapat merugikan banyak pihak.*