Selasa, 05 Agustus 2025
Menu

Tahanan Masuk Rutan KPK Wajib Bayarkan Uang ‘SPP’

Redaksi
Gedung KPK | Merinda Faradianti/ForumKeadilan
Gedung KPK | Merinda Faradianti/ForumKeadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Para tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib menyetorkan sejumlah uang saat pertama masuk sel di Rutan KPK. Selain itu, ada uang bulanan yang diistilahkan dengan SPP.

Saksi Arum Indri, yang merupakan istri dari terpidana kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang Adi Jumal Widodo, mengatakan bahwa dirinya pernah dihubungi petugas Rutan KPK sejak hari pertama suaminya ditahan.

“Dihubungi petugas Rutan KPK pada 12 Agustus 2022 lalu. Petugas Rutan C1 KPK menggunakan nama Melon memintanya setor uang Rp26,5 juta. Untuk keluar dari ruang isolasi,” kata Arum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 23/9/2024.

Arum mengaku, untuk bisa menggunakan alat komunikasi berupa handphone ditambah Rp1,5 juta. Lantaran belum yakin, dirinya pada saat itu tidak memenuhi permintaan tersebut. Namun, Melon menghubunginya lagi 2-3 kali.

“Untuk meyakinkan, saya minta sambungkan ke suami saya. Iya, (suami) minta dikirimkan uang agar bisa dipindahkan,” ungkap Arum.

Kepada Majelis Hakim, Arum mengaku membayar Rp26,5 juta tersebut secara dicicil sebanyak dua kali ke rekening atas nama Surisma Dewi.

“Pertama Rp10 juta dan kedua Rp16,5 juta,” jelasnya.

Diketahui, Surisma Dewi merupakan orang yang dibujuk membuat rekening bank BCA oleh petugas rutan bernama Sopian Hadi, melalui istrinya Endah Lestari. Buku tabungan, ATM, dan pin kemudian diminta Endah dan diupah Rp100 ribu.

Arum mengatakan, tak hanya ‘uang muka’ tersebut, setiap bulan sang suami kembali meminta dikirimkan uang yang dikenal dengan istilah SPP.

“Rekening ke mana?,” tanya hakim

“Tetap ke Surisma Dewi,” jawab Arum.

Arum mengatakan, setiap bulan ia menyetor Rp4,3 juta yang kemudian dibulatkan menjadi Rp5 juta. Dia menjelaskan, terpaksa mengirimkan uang itu karena khawatir dengan kondisi suaminya.

“Mau enggak mau saya memenuhi itu,” ujarnya.

Mengenai sumber uang pungli, Arum menjelaskan dari meminjam saudara. Total yang telah disetorkan Arum Rp65 juta selama suaminya mendekam di sel KPK.

Adi Jumal adalah salah satu orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo pada Agustus 2022.

Adi Jumal merupakan Komisaris PD Aneka Usaha, sekaligus orang kepercayaan Bupati Mukti Agung.*

Laporan Merinda Faradianti