Rabu, 23 Juli 2025
Menu

Operasi Sikat 2024: Polda Metro Ungkap 276 Kasus, Tangkap 341 Pelaku Kejahatan

Redaksi
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 276 kasus selama Operasi Sikat 2024 yang berlangsung pada 9-13 Agustus 2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 276 kasus selama Operasi Sikat 2024 yang berlangsung pada 9-13 Agustus 2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 276 kasus selama Operasi Sikat 2024 yang berlangsung pada 9-13 Agustus 2024. Dalam operasi 15 hari tersebut, sebanyak 341 pelaku kejahatan berhasil ditangkap.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, Operasi Sikat 2024 ini merupakan upaya menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap keseriusan Polri dalam memberantas kejahatan.

“Dalam rangka menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan sebagai bukti keseriusan Polri dalam memberantas segala bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat serta untuk mencegah terjadinya tindak kriminal,” katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 19/9/2024.

Wira menjelaskan, dari 276 kasus yang terungkap, sebagian besar merupakan kejahatan jalanan seperti pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, serta pemerasan.

“Operasi Sikat ini bertujuan memberantas segala bentuk tindak kriminal dan mencegah tindak kriminal lainnya dalam rangka memelihara dan meningkatkan stabilitas keamanan di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Beberapa kasus yang berhasil diungkap termasuk penganiayaan berat, pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor, yang menjadi kasus terbanyak dengan 108 laporan.

“Kasus judi, pengeroyokan, prostitusi, pelanggaran Undang-Undang (UU) Darurat, pemerasan, penadahan, serta kasus penipuan, pemalsuan, dan penggelapan juga turut diungkap, dengan total 12 kasus,” jelas Wira.

Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 10 unit mobil, 95 unit sepeda motor, 29 bilah senjata tajam, 127 unit ponsel, dan 6 buah laptop.

Para pelaku dijerat dengan pasal sesuai tindak pidana masing-masing, di antaranya:

  • Penganiayaan: Pasal 351 KUHP, ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun
  • Pencurian dengan kekerasan: Pasal 365 KUHP, ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun
  • Pencurian dengan pemberatan: Pasal 363 KUHP, ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun
  • Judi: Pasal 303 KUHP, ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun
  • Pengeroyokan: Pasal 170 KUHP, ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun
  • UU Darurat No. 12 Tahun 1951, ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun
  • Pemerasan: Pasal 368 KUHP, ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.*

Laporan Ari Kurniansyah