Selasa, 16 September 2025
Menu

Komnas HAM Temukan Banyak Perguruan Tinggi Larang Mahasiswa Demo, Diancam DO

Redaksi
Komnas HAM. | Ist
Komnas HAM. | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan banyak perguruan tinggi yang melarang mahasiswanya untuk melakukan penyampaian pendapat melalui aksi.

Hal ini diungkapkan oleh Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah saat melakukan pemantauan terhadap mahasiswa pasca aksi kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar di berbagai daerah pada Agustus lalu.

“Komnas HAM menemukan temuan saat melakukan pemantauan di Makassar, ada indikasi perguruan tinggi itu melakukan upaya pembatasan terhadap pemenuhan penyampaian pendapat dan ekspresi,” katanya kepada wartawan di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Kamis, 19/9/2024.

Upaya pembungkaman mahasiswa tersebut dilakukan melalui surat edaran, salah satunya di Universitas Islam di Makassar.

“Surat edaran itu dijadikan sebagai alat kontrol kampus untuk membungkam mahasiswa,” ujarnya.

Diakui Anis, Komnas HAM juga telah menerima banyak aduan dari mahasiswa yang mendapatkan intimidasi dari kampusnya karena terlibat dalam aksi massa tersebut.

“Banyak mahasiswa yang mengadu kepada Komnas HAM mengalami intimidasi seperti diancam di drop out (DO) dan sebagainya, karena mereka terlibat atau turut serta dalam aksi massa,” ucapnya.

Dari laporan tersebut, Anis mengaku sangat menyayangkan perilaku lembaga pendidikan tersebut, yang mana seharusnya kampus menjadi garda terdepan dalam membangun demokrasi di Indonesia.

“Lembaga pendidikan ini kan seharusnya menjadi garda terdepan dalam membangun ekosistem demokrasi dan ekosistem HAM,” tandasnya.*

Laporan Novia Suhari