Pansus Haji Sebut Ada Potensi Pemanggilan Paksa Menag Yaqut

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Pansus Haji DPR Marwan Dasopang mengaku heran dengan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang tidak hadir pada rapat Pansus Haji di DPR, hari ini, Rabu, 18/9/2024.
Menurut Marwan, alasan ketidakhadiran Yaqut terlalu dibuat-buat dan tidak relevan. Terlebih lagi, kata Marwan, hari ini diketahui bahwa Yaqut akan bertemu dengan Menteri Haji di Arab Saudi.
“Di media yang kita dapatkan kabar dan berita, beliau berangkat ke Saudi bertemu dengan Menteri Haji. Itu kan gimana ya? Orang tidak percaya kepada dia sebagai pelaksana haji,” ujar Marwan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu.
Marwan juga tidak habis pikir bahwa di tengah dugaan kasus kuota haji, Menag Yaqut masih percaya diri mengurus jemaah haji.
“Lima juta jemaah dalam keadaan menunggu, tidak diberi kesempatan, kok percaya diri lagi mengurus haji. Itu kan sesuatu yang sebetulnya ada pertimbangan secara normal. Kita sedang dipersoalkan urusan haji, kok berangkat mengurus haji,” kata Marwan.
“Belum selesai di sini. Lima juta jemaah dalam keadaan resah, kapan berangkat, tapi dia masih bisa jalan-jalan,” tegasnya.
Marwan menegaskan bahwa jika dalam rapat pansus selanjutnya Yaqut tidak hadir, maka DPR akan mengambil langkah tegas agar aparat hukum bisa menindak langsung.
“Ya, kami tetap memanggil lagi, paling tidak tiga kali. Di dalam Undang-Undang Pansus Angket, itu ada pemanggilan paksa, tapi instrumennya kami belum tahu seperti apa. Tapi kalau tidak bisa memanggil secara paksa, paling tidak masyarakat Indonesia sudah tahu bahwa menterinya tidak bertanggung jawab,” katanya
Menurut Marwan, sebagai tokoh, Yaqut seharusnya merasa malu ketika dianggap tidak bertanggung jawab dalam penyelesaian Pansus Haji tersebut.
“Sebagai tokoh politik, sebagai tokoh nasional, ya mestinya merasa malu, tidak bisa mempertanggungjawabkannya. Ini kan pertanggungjawaban di Pansus ini. Ada pertanggungjawaban di Komisi sebagai menterinya, ada pertanggungjawaban lebih tinggi lagi Pansus,” pungkas Marwan.
Sebelumnya, Pansus Hak Angket Haji DPR RI telah mengatur ulang jadwal rapat dengan Menag Yaqut. Marwan menegaskan bahwa Menag wajib hadir dalam rapat tersebut.
“Kita undang minggu depan, bagi Pansus wajib hadir, tidak ada alasan,” kata Marwan saat dihubungi, Selasa, 10/9.
“Mungkin sekitar tanggal 18, 19, atau 20 September,” terangnya.
Marwan juga menyebut bahwa Pansus menemukan dugaan Kementerian Agama (Kemenag) membuat kebijakan sendiri terkait kuota haji, yang berbeda dengan keputusan Rapat Kerja Panitia Kerja (Raker Panja) Haji 2024.*
Laporan Muhammad Reza