Selasa, 09 Desember 2025
Menu

PT Timah Bebankan Bunga 8% ke RBT untuk Percepatan Pembayaran

Redaksi
Sidang lanjutan kasus korupsi PT Timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 9/9/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Sidang lanjutan kasus korupsi PT Timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 9/9/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Manager Keuangan PT Refined Bangka Tin (RBT) Ayu Lestari Yusman mengatakan, untuk mempercepat pembayaran biaya sewa smelter, PT Timah membebankan bunga sebesar delapan persen.

“Ada beban biaya bunga tambahan, seingat saya selain memang dari pinjaman kredit ada juga bunga yang ditanggung RBT pada saat penagihan ke PT Timah,” katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (Jakpus), Senin, 9/9/2024.

Pembebanan bunga tersebut karena perusahaan pelat merah itu sering terlambat dalam pembayaran invoice RBT. Pemotongan itu juga dilakukan langsung oleh PT Timah.

Ayu menjelaskan, pembebanan bunga juga memengaruhi jumlah bunga yang harus dibayar, sehingga akan berdampak pada jumlah angsuran per bulannya.

“Karena memang RBT menerima pembayaran dari PT Timah sering terlambat, sehingga untuk mempercepat, PT Timah memberikan bunga dan kami yang tanggung,” jelasnya.

Ayu juga mengungkap bahwa PT Timah tidak pernah memberikan deviden kepada RBT. Hal itu karena hingga saat ini RBT masih memiliki beban utang yang belum selesai dengan bank.

Selain itu, PT RBT menempatkan jaminan reklamasi lahan bekas tambang. Untuk jaminan reklamasi tersebut, RBT mengeluarkan kocek hingga ratusan juta.

“Saya menempatkan deposito untuk jaminan reklamasi berdasarkan dari surat dinas. Itu ratusan juta,” pungkasnya.*

Laporan Merinda Faradianti