Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi Tol Japek

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima saksi terkait korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek).
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa lima orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat,” kata Harli, Rabu, 28/8/2024 malam.
Kelima saksi tersebut adalah:
- VK, Direktur PT JJC periode 1 September 2020 hingga 24 Mei 2021.
- GIMPM, Direktur PT JJC periode 25 Juni 2021 hingga 10 Maret 2021.
- HP, Direktur Keuangan dan Administrasi PT JJC periode 24 November 2016 hingga 1 Oktober 2020.
- BSW, Direktur Teknik PT JJC periode 2016 hingga 2020.
- MAS, Direktur Bisnis PT Jasamarga.
Kelimanya diperiksa terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka DP dalam pembangunan Tol Japek II Elevated, termasuk pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli.
Kasus korupsi ini terkuak pada 2023 saat Kejagung menemukan indikasi ketidakberesan yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi menyatakan bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1,5 triliun.
“Akibat perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara yang berdasarkan hasil sementara bisa naik bisa turun, kurang lebih Rp 1,5 triliun,” ungkapnya saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, 17/9/2023.*
Laporan Reynaldi Adi Surya