Selasa, 01 Juli 2025
Menu

Kejagung Terapkan Restorative Justice untuk Pelaku Penipuan di Temanggung

Redaksi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Harli Siregar | Forum Keadilan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Harli Siregar | Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerapkan restorative justice (keadilan restoratif) terhadap pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor di Temanggung, Jawa Tengah.

“Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui sembilan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, dalam keterangan tertulis, Rabu, 28/8/2024.

Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif adalah kasus tersangka Dandung Sucahyo bin Sukamdi dari Kejaksaan Negeri Temanggung, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Kronologi kejadian bermula pada Minggu, 16/6 sekitar pukul 16.30 WIB, ketika saksi sekaligus korban Nur Miyoto sedang berada di rumahnya. Ia didatangi oleh tersangka yang berniat menjual pisang kepadanya.

Tersangka dan saksi sudah saling kenal selama kurang lebih tiga bulan. Pada saat itu, tersangka datang dengan berjalan kaki dan meminjam sepeda motor merek Suzuki Shogun Nomor Polisi AA-2438-GN tahun 2000 berwarna merah, dengan Nomor Rangka MH8FD110DYJ456649 dan Nomor Mesin E109ID457205, yang akan digunakan untuk mengambil pisang di daerah Bulu, Kabupaten Temanggung.

Sebab, sudah percaya, korban memberikan kunci sepeda motornya kepada tersangka. Namun, setelah beberapa jam, tersangka tidak kembali dan tidak mengembalikan sepeda motor milik saksi.

Rupanya, tersangka menjual sepeda motor tersebut di tempat penjualan barang bekas di daerah Kedu. Sepeda motor tersebut terjual seharga Rp500.000, ditambah keranjang besi yang ada di sepeda motor juga terjual seharga Rp70.000, sehingga total hasil penjualan menjadi Rp570.000.

Akibat perbuatan tersangka Dandung, korban Nur Miyoto mengalami kerugian sebesar Rp3.000.000 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.

Mengetahui posisi kasus tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung Nilma dan Kasi Pidum Liberty Saur Martuah Purba serta Jaksa Fasilitator Liberty Saur Martuah Purba dan Dadang Suryawan, menginisiasi penyelesaian perkara ini melalui mekanisme keadilan restoratif.

Dalam proses perdamaian, tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban.

“Setelah itu, korban menerima permintaan maaf dari tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh tersangka dihentikan,” kata Harli.

Setelah tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ponco Hartanto sependapat untuk menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum, yang kemudian disetujui dalam ekspose keadilan restoratif yang digelar pada Rabu, 28/8.

Selain kasus penipuan dan penggelapan motor di Temanggung, JAM-Pidum juga menyetujui delapan perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif terhadap tersangka:

1. Tersangka Herwadi alias Pawadi alias Arwadi dari Kejaksaan Negeri Poso, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

2. Tersangka Agung Riyanto bin Warijo dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3. Tersangka Isnaini Nur Rahman Hakim alias Rahman bin Parjiyanto dari Kejaksaan Negeri Bantul, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan.

4. Tersangka Darmaji alias Majek bin Rasman dari Kejaksaan Negeri Indramayu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

5. Tersangka Muhamad Patoni bin Jamsuki (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kuningan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

6. Tersangka Zicco Surya Dewata Satria Putra alias Kobik bin Tri Sumarsono dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

7. Tersangka Abd Rahman bin Hairani dari Kejaksaan Negeri Kapuas, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

8. Tersangka Putra Medikantara bin Haryadi dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penghentian penuntutan diberikan berdasarkan pertimbangan bahwa antara pelaku dan korban sudah berdamai, pelaku menyesali perbuatannya, dan pelaku baru pertama kali melakukan tindakan tersebut.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.*

Laporan Reynaldi Adi Surya