Sabtu, 05 Juli 2025
Menu

IPW Kecam Penangkapan Pendemo di Depan DPR

Redaksi
Masa aksi di depan gedung DPR RI, sudah mulai membubarkan diri, Jakarta Pusat, Kamis 22/8/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Masa aksi di depan gedung DPR RI, sudah mulai membubarkan diri, Jakarta Pusat, Kamis 22/8/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengecam kekerasan aparat dalam penangkapan demonstran yang mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis, 22/8/2024 kemarin.

Sugeng juga menyayangkan pembatasan akses bantuan hukum bagi para demonstran.

“IPW mengecam kekerasan aparat dalam menangkap pendemo di depan Gedung DPR RI kemarin. Setidaknya ratusan orang pendemo ditangkap aparat kepolisian, tapi pihak penegak hukum membatasi akses bantuan hukum bagi demonstran,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 23/8/2024.

Sugeng menambahkan bahwa ratusan demonstran ditangkap, namun akses pendampingan hukum dibatasi selama proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Di sisi lain, IPW mengapresiasi langkah Polres Jakarta Barat yang memulangkan 105 pendemo, termasuk 102 pelajar.

“Pada sisi lain, IPW mengapresiasi langkah Polres Jakarta Barat dalam menangani ratusan pendemo yang ditangkap kemudian dipulangkan. Sebanyak 105 orang digiring ke Polres Jakarta Barat yang terdiri dari 102 pelajar dan 3 orang dewasa,” imbuhnya.

Hingga, Jumat, 23/8 dini hari, 35 orang telah dipulangkan, sementara 67 lainnya masih menunggu proses administrasi. Mereka disuruh membuat perjanjian serta tanda tangan di atas materai.

“Pelajar yang sudah dijemput oleh orang tuanya langsung diperkenankan pulang. Tidak boleh dijemput oleh orang lain,” jelasnya.

Sugeng menegaskan bahwa IPW mendesak Polri untuk meningkatkan profesionalisme anggotanya dalam menangani demonstrasi, sesuai dengan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

“Terhadap anggota polisi yang melakukan kekerasan dengan tidak mengindahkan prosedur dalam perkap tersebut harus diproses etik dan pidana,” tandasnya.*

Laporan Ari Kurniansyah