Jumat, 04 Juli 2025
Menu

Klaim Tak Terima Dana Hibah, KPK Dalami Kesaksian Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar

Redaksi
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 20/8/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 20/8/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia (Mendes PDTT), dan Transmigrasi Indonesia Abdul Halim Iskandar diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

Abdul mengaku tak pernah menerima dana pokok pikiran (pokir) APBD Pemprov Jatim.  Ia mengatakan telah menjelaskan semua hal yang diketahuinya terkait kasus tersebut kepada Penyidik KPK.

Diketahui, sebelum menjabat sebagai menteri, kakak Muhaimin Iskandar ini pernah menjabat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (2009-2014) dan Ketua DPRD Jawa Timur (2014-2019).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan, pihaknya sudah memeriksa 90 orang saksi dalam kasus dimaksud. Saksi yang diperiksa terdiri dari kelompok masyarakat serta koordinator lapangan yang tersebar di tiga kabupaten, yakni Bojonegoro, Gresik, dan Lamongan.

“Sejak hari Senin tanggal 19-22 Agustus 2024, Penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 90 saksi terkait dengan penyidikan itu,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 22/8/2024.

Tessa melanjutkan, dalam pemeriksaan tersebut, Penyidik KPK mendalami proses pengajuan dana hibah, pencairan dana hibah, potongan-potongan dana hibah, dan kebenaran pengelolaan dana hibah.

“Dalam hal ini, saksi AHI terkait dengan pengetahuan hibah dana atau dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur ke POKMAS atau kelompok masyarakat,” jelasnya.

Kata Tessa, Abdul Halim diperiksa dengan kapasitasnya sebagai menteri. Meskipun begitu, Tessa belum menjelaskan secara rinci keterkaitan antara posisi Abdul Halim dengan dana hibah tersebut.

“Belum bisa dibuka dulu, karena masih berproses dan sudah masuk ke materi penyidikan,” pungkasnya.*

Laporan Merinda Faradianti