Ikatan Wartawan Hukum Desak DPR Batalkan Pengesahan RUU Pilkada

FORUM KEADILAN – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam keras sikap DPR RI yang menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 melalui sidang Badan Legislasi dan Rapat Paripurna yang kini tertunda.
Dua putusan itu membuka peluang kepada semua partai politik peserta pemilu yang memiliki suara sah untuk mengajukan calon kepala daerah, sehingga menjadi alternatif untuk menghindari kotak kosong maupun calon ‘boneka’.
Ketua Iwakum Ryan Suhendra mengatakan, pembatalan dua putusan MK tersebut merupakan pelanggaran konstitusi. Katanya, sifat putusan MK ialah final dan mengikat serta bersifat erga omnes yang berlaku bagi seluruh lembaga negara.
“Apa yang dilakukan oleh sebagian besar anggota DPR memang tak setuju dengan keputusan MK. Lalu, mereka melakukan revisi UU Pilkada sesuai selera para elite parpol dan pemerintah dengan waktu yang singkat dan tak melibatkan partisipasi masyarakat,” kata Ryan dalam keterangan tertulis, Kamis, 22/8/2024.
Meski Rapat Paripurna ditunda, hal itu ditengarai sebagai akal bulus anggota DPR untuk menghindari penolakan masyarakat yang masif dilakukan di sejumlah daerah. Terutama, saat ini massa aksi sedang mengepung Gedung DPR/MPR.
“Hal ini merupakan siasat licik para anggota DPR. Bisa jadi malam nanti, saat masyarakat lengah dan pendemo sudah pulang, Paripurna tetap dilakukan. Jika para pimpinan partai memaksa dan mengancam para anggota dewan mereka untuk menghadiri Paripurna,” ujarnya.
Ryan menegaskan, sebagai bukti mendengar aspirasi rakyat, DPR harus segera menghentikan proses lancung yang saat ini sedang ditunda. Hal itu karena tidak ada kepentingan lain dalam proses pembahasan aturan pilkada tersebut selain politik elektoral.
“DPR silakan saja memaksakan mengesahkan RUU Pilkada yang mereka buat di Baleg secara singkat. Namun, hal itu hanya menunjukkan kesewenang-wenangan para pejabat tinggi di Indonesia,” tambah Ryan.
Diketahui, elemen masyarakat sipil di sejumlah daerah turun ke jalan untuk memprotes tindakan DPR dan pemerintah terkait dengan pembahasan RUU Pilkada. Titik aksi digelar di depan Gedung DPR/MPR RI, dan pada sore harinya direncanakan juga di depan Istana Negara.
Kemarahan publik tersebut merupakan tindak lanjut atas seruan di media sosial atas situasi darurat di Indonesia. Poster peringatan darurat dengan lambang Garuda Pancasila berlatar biru sejak kemarin menggema di media sosial usai Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat membawa RUU Pilkada ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Sejumlah pihak mulai dari politisi, seniman, mahasiswa hingga aktivis turut meluapkan kemarahannya dalam postingan di media sosial.*
Laporan Merinda Faradianti