Rabu, 17 September 2025
Menu

Tegaskan Putusan MK Mengikat, MKMK Bakal Kawal Putusan UU Pilkada

Redaksi
Koalisi masyarakat saat melakukan audiensi dengan Juru bicara MK Fajar Laksono dan Majelis Kehormatan MK (MKMK) Yuliandri di Aula Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 22/8/2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Koalisi masyarakat saat melakukan audiensi dengan Juru bicara MK Fajar Laksono dan Majelis Kehormatan MK (MKMK) Yuliandri di Aula Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 22/8/2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Yuliandri dan Juru Bicara MK Fajar Laksono menerima audiensi masyarakat sipil.

Pada audiensi tersebut, Yuliandri menyatakan bahwa MKMK akan mengawal putusan MK soal syarat pencalonan kepala daerah dalam Undangan-Undang (UU) Pilkada. Ia mengatakan bahwa audiensi tersebut merupakan wadah MKMK untuk menjaga marwah dan martabat MK.

“Termasuk juga menjaga setiap keputusan-keputusan Mahkamah Konstitusi yang kemudian itu menjadi bagian yang dituntut oleh banyak warga negara sesuai dengan hak dan kewajiban mereka untuk kemudian melakukan proses pengujian Undang-Undang Dasar,” katanya.

Yuliandri menyebut bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan semua tim di MKMK, termasuk dengan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna bahwa lembaganya siap untuk menampung aspirasi dan akan mengawal putusan MK Nomor 60 dan 70.

“Kami siap menerima dan juga menampung apa yang kemudian menjadi komitmen kita pada hari ini, termasuk juga ketika MK telah melahirkan putusan dan kemudian telah berlaku,” tuturnya.

Yuliandri menegaskan bahwa salah satu fokus majelis adalah menjaga setiap putusan MK yang berasal dari gugatan warga negara.

“Kita tahu secara prinsip bahwa setiap putusan MK adalah keputusan yang bersifat final dan mengikat. Insyaallah mudah-mudahan kita MKMK ada di ranah itu dan siap bersama-sama untuk mengawal (putusan),” tuturnya.

Sebelumnya, dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) kemarin, 21/8/24, DPR mengesahkan beberapa perubahan dalam Rancangan UU (RUU) Pilkada. Beberapa perubahan tersebut di antaranya ialah soal batas usia minimal kepala daerah di mana DPR memilih amar putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan batas minimal kepala daerah ditetapkan sejak pelantikan.

Selain itu, DPR juga mengubah amar putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait threshold pencalonan kepala daerah di mana aturan baru tersebut hanya berlaku bagi partai non parlemen.*

Laporan Syahrul Baihaqi