Selasa, 16 September 2025
Menu

PDIP Harap DPR Menguatkan Putusan MK Bukan Membegalnya

Redaksi
Wakil Ketua Komisi VI Fraksi PDIP Aria Bima di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 5/3/2024 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Wakil Ketua Komisi VI Fraksi PDIP Aria Bima di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 5/3/2024 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Anggota DPR RI Fraksi PDIP Aria Bima berharap DPR RI benar-benar membatalkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada setelah Rapat Paripurna batal digelar, sehingga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70 sah menjadi landasan hukum.

Aria meminta agar DPR membuka mata dan melihat realita bahwa masyarakat menghujat pembahasan RUU Pilkada oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Rabu, 21/8/2024 kemarin.

“Jeda waktu ini saya berharap DPR tetap menjadi penyambung lidah rakyat Indonesia yang hari ini menyuarakan dari informasi di media sosial. Mari lah kita belalakan mata kita, kita baca Twitter (kini X), Instagram, Facebook, TikTok bagaimana pendapat rakyat ini yang menghujat keputusan apabila UU perubahan tentang pilkada tidak searah dan sejiwa dengan keputusan MK,” kata Aria kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 22/8.

Menurut Aria, seharusnya DPR taat kepada perintah konstitusi yang diatur di dalam putusan MK. Bagi dia, putusan MK sudah sangat jelas, sehingga tidak perlu lagi DPR membuat keputusan yang melenceng.

“Jangan DPR ini menjadi institusi yang dianggap justru membuat suatu keputusan yang melenceng. Bahkan berlawanan dengan institusi yang itu berlawanan dengan kehendak rakyat,” ujarnya.

Aria pun berharap agar penundaan pengesahan RUU Pilkada kali ini menjadi ajang untuk membersihkan dan menjaga marwah DPR dengan cara menguatkan putusan MK.

“Saya berharap penundaan ini menjadi hal yang penting dengan dimensi waktu yang ada bisa ada korektif action di Bamus untuk bisa menjaga marwah di DPR ini sesuai yang menindaklanjuti atau menguatkan keputusan MK bukan justru membegal MK,” tandasnya.

Seperti diketahui, DPR RI menunda rapat paripurna pengesahan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota atau revisi UU Pilkada menjadi Undang-Undang.

Rapat ditunda karena kuota forum (kuorum) tidak terpenuhi. Seharusnya, rapat digelar di ruang rapat paripurna Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 22/8/2024. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Sufmi Dasco mengungkapkan bahwa sesuai dengan tata tertib DPR, rapat dalam pengambilan keputusan atau rapat paripurna haruslah memenuhi aturan.

“Setelah diskors sampai 30 menit tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum, sehingga sesuai dengan aturan yang ada bahwa rapat tidak bisa diteruskan,” ungkap Dasco.

Sehingga, kata Dasco, pelaksanaan pengesahan RUU Pilkada hari ini otomatis tidak bisa dilaksanakan. Ia pun mengungkapkan bahwa dari 86 orang yang hadir secara fisik, ada 10 orang dari fraksi Partai Gerindra yang telah hadir.

Sementara itu, ketika ditanya apakah pengesahan RUU Pilkada pada rapat hari ini dibatalkan atau ditunda, Dasco mengatakan bahwa rapat ditunda, namun belum bisa diketahui kapan akan dijadwalkan kembali.

“Ya kalau sidang hari ini kita tunda, kita ada mekanisme nanti kan harus dirapimkan lagi, dirumuskan lagi. Jadi pada hari ini kita DPR mengikuti aturan dan tatib (tata tertib) yang ada, sehingga hari ini pengesahan tidak dapat dilaksanakan,” jelas Dasco.

“Ya kita akan lihat mekanisme juga yang berlaku, apakah nanti mau diadakan rapim dan bamus karena itu ada aturannya. Saya belum bisa jawab. Kita akan lihat lagi dalam beberapa saat ini,” tandasnya.*

Laporan M. Hafid