Rabu, 17 September 2025
Menu

Kawal Putusan MK, Masyarakat Sipil Beri Dukungan untuk Mahkamah

Redaksi
Ratusan masyarakat sipil yang terdiri dari guru besar, aktivis pro demokrasi dan budayawan mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bentuk dukungan terhadap putusan yang telah dijatuhkan soal syarat pencalonan kepala daerah dalam Undang-Undang (UU) Pilkada, Kamis, 22/8/2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Ratusan masyarakat sipil yang terdiri dari guru besar, aktivis pro demokrasi dan budayawan mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bentuk dukungan terhadap putusan yang telah dijatuhkan soal syarat pencalonan kepala daerah dalam Undang-Undang (UU) Pilkada, Kamis, 22/8/2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ratusan masyarakat sipil yang terdiri dari guru besar, aktivis pro demokrasi dan budayawan mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bentuk dukungan terhadap putusan yang telah dijatuhkan soal syarat pencalonan kepala daerah dalam Undang-Undang (UU) Pilkada.

Dukungan tersebut datang setelah pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah berupaya mengesahkan Rancangan UU Pilkada dalam rapat paripurna yang digelar hari ini, Kamis, 22/8/2024, namun ditunda karena kuota forum (kuorum) tidak terpenuhi.

Pantauan Forum Keadilan di lapangan, para aksi massa datang ke MK sejak pukul 10.15 WIB. Mereka meneriakkan yel-yel “selamatkan demokrasi” dan juga “turunkan Jokowi”.

Tak lama setelah kedatangan, mereka langsung melakukan audiensi dengan perwakilan MK yang diwakili oleh Juru Bicara MK Fajar Laksono dan anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) Yuliandri.

Omie Komariah Madjid yang menjadi perwakilan dalam audiensi dengan MK memberikan bunga berwarna merah dan putih yang diserahkan kepada Fajar serta Yuliandri sebagai bentuk dukungan dari masyarakat sipil kepada Mahkamah.

“Terima kasih sudah diterima bunganya, mudah-mudahan bunga itu bisa menyejukkan kita semua,” tutur Omie.

Aksi ini merupakan bentuk perlawanan terhadap sikap pemerintah dan DPR yang telah menganulir putusan MK terkait perubahan syarat pencalonan kepala daerah.

RUU Pilkada juga dilakukan secara kilat pasca MK mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60 dan 70/PUU-XXII/2024. Namun, pembentuk undang-undang tidak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.*

Laporan Syahrul Baihaqi