Sabtu, 30 Agustus 2025
Menu

Menteri Desa dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar Diperiksa KPK

Redaksi
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia Abdul Halim Iskandar di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 22/8/2024 | ist
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia Abdul Halim Iskandar di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 22/8/2024 | ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia Abdul Halim Iskandar diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), Kamis, 22/8/2024.

Diketahui, Abdul Halim tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pukul 09.51 WIB. Kepada awak media, ia membenarkan bahwa surat pemanggilan dari KPK untuk menjadi saksi dalam kasus suap hibah Pemprov Jatim.

“Ya, itu kalau di surat panggilannya terkait dengan masalah Jawa Timur. Iya (terkait dana hibah),” katanya kepada awak media, Kamis, 22/8.

Abdul Halim mengaku tidak tahu secara pasti kenapa dirinya dipanggil menjadi saksi dalam kasus tersebut. Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas).

Abdul Halim mengaku tidak memiliki persiapan khusus untuk menjawab pertanyaan dari Penyidik KPK nantinya.

“Jadi di undangan kan jelas, kaitannya dengan Jawa Timur. Nggak ada (persiapan), ya apa pun yang ditanya saya jawab nanti sesuai dengan apa yang ada,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK telah mengeluarkan sprindik pada 5 Juli 2024 terkait penyidikan kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemprov Jatim.

Kasus tersebut turut menjerat eks Wakil Ketua DPRD Pemprov Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Sahat didakwa menerima suap Rp39,5 miliar. Ia kemudian divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka dengan 4 orang sebagai penerima dan 17 orang sebagai pemberi.*

Laporan Merinda Faradianti