Baleg Anulir Putusan MK, Fraksi PAN Klaim Disepakati Semua Anggota

FORUM KEADILAN – Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi PAN Yandri Susanto mengungkapkan hasil Rapat Panitia Kerja (Panja) soal persyaratan batas kursi bagi partai politik yang akan mengusung calon di pilkada.
Yandri mengatakan, Baleg telah menyepakati bahwa persyaratan kursi bagi partai parlemen tetap sebanyak 20 persen atau sebanyak 22 kursi DPRD. Dia mengklaim bahwa kesepakatan itu diambil tanpa adanya perdebatan di antara anggota Baleg.
“Terakhir tadi memang kita merespons di Pasal 40 tentang syarat pencalonan. Syarat pencalonan tadi juga mufakat tadi, tidak ada perdebatan dari syarat itu yang mempunyai kursi di DPR, DPRD, Kabupaten/Kota maupun Provinsi, syaratnya kalau dihitung dengan jumlah kursi tetap 20 persen bisa mencalonkan,” kata Yandri kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 21/8/2024.
Kesepakatan Baleg tersebut bertolak belakang dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 yang baru disahkan pada Selasa, 20/8. Putusan MK tersebut menurunkan ambang batas pencalonan dari yang semula 20 persen menjadi 7,5 persen suara sah di Pileg.
Namun, Baleg tidak merubah putusan MK terkait persyaratan terhadap partai non parlemen, di mana putusan tersebut membolehkan partai non parlemen mengusung calon di pilkada selama memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.
Yandri menilai, keputusan Baleg yang tidak merubah putusan MK dan membolehkan partai non parlemen mengusung calon di pilkada merupakan satu lompatan besar.
“Artinya kalau dulu non seat (partai non parlemen) hanya mendukung, tidak bisa mencalonkan, ini ada lompatan besar, kita merespons dari Mahkamah Konstitusi, boleh mencalonkan kalau memenuhi syarat presentasi yang sudah dipenuhi,” ujarnya.
Akan tetapi, Wakil Ketua Umum PAN itu menegaskan bahwa syarat dukungan dari partai parlemen atau yang memiliki kursi tidak bisa dicampur dengan partai yang tidak memiliki kursi.
“Yang punya kursi itu tetap mengacu 20 persen, nggak bisa di-mix, kacau nanti kalau sebagian pakai kursi sebagian pakai suara, itu nggak bisa, nanti ke KPU-nya gimana,” tuturnya.
Sebelumnya, Baleg DPR RI menyepakati revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dalam Panja usai MK menurunkan ambang batas syarat pencalonan.
Dalam revisi RUU Pilkada tersebut, Baleg justru menganulir sebagian putusan MK nomor 60 yang diputuskan pada Selasa, 20/8/2024.
Salah satu putusan yang dianulir adalah mengenai batas kursi yang membolehkan partai atau gabungan partai politik bisa mengusung calon di pilkada selama memenuhi persyaratan setidaknya mendapat 7,5 persen suara sah.
Namun, Baleg mengembalikan lagi putusan MK tersebut ke peraturan semula, yakni syarat kursinya harus 20 persen atau 22 kursi di DPRD bagi partai politik yang memiliki kursi di DPR RI. Hal itu tertuang dalam Pasal 40 ayat 1 RUU Pilkada.
Di sisi lain, Baleg justru tidak merubah putusan MK yang menyebut parpol non parlemen dapat mengusung calon di pilkada selama memenuhi syarat yang sudah ditentukan.
Berikut pasal yang disepakati dalam rapat Baleg DPR:
(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.
(2) Partai Politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon gubernur dan wakil gubernur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.*
Laporan M. Hafid