Rabu, 05 November 2025
Menu

Helena Lim Tak Ajukan Eksepsi, JPU Siapkan 180 Saksi untuk Pembuktian

Redaksi
Terdakwa Helena Lim dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu, 21/8/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Terdakwa Helena Lim dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu, 21/8/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Terdakwa Helena Lim dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung.

“Saya serahkan kepada kuasa hukum saya,” katanya di sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu, 21/8/2024.

Lalu, kuasa hukum Helena mengatakan, kliennya tidak mengajukan eksepsi dan bersiap menghadapi sidang lanjutan dengan agenda pembuktian.

“Klien kami tidak mengajukan eksepsi dan kami siap untuk tahap selanjutnya, tahap pembuktian,” katanya.

Sebab, tidak mengajukan eksepsi, Majelis Hakim memutuskan sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari JPU. Sementara ini, total saksi yang disiapkan JPU untuk sidang selanjutnya sebanyak 180 saksi.

“Sidang pembuktian tersebut akan dilakukan pada Senin, 2 September 2024 mendatang,” ujar Ketua Majelis Eko Arianto Adam Pontoh.

Pada kasus ini, Helena diduga berperan memberikan sarana dan fasilitas melalui PT QSE kepada para pemilik smelter untuk menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Uang yang dikumpulkan itu seolah-olah bentuk CSR dari para smelter yang mengais bijih timah dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah. Tak hanya itu, Helena bersama rekannya, Harvey Moeis, diduga menerima aliran uang Rp420 miliar dari tindakan tersebut.

Uang miliaran yang diterimanya yang kemudian disamarkan dengan membeli sejumlah aset. Perbuatan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama itu diduga telah mengakibatkan kerugian lingkungan atau ekologis dan kerugian ekonomi yang nilainya mencapai lebih dari Rp300 miliar.

Atas perbuatan itu, Helena dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Helena juga dijerat Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.*

Laporan Merinda Faradianti