JPU Ungkap Awal Perkenalan Helena Lim dan Harvey Moeis hingga Mekanisme Penerimaan ‘Uang Panas’
FORUM KEADILAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap awal mula perkenalan antara Manager PT Quantum Skyline (QSE) Helena Lim dan perwakilan PT Refined Bangka Tin Harvey Moeis.
Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus).
“Bahwa pertemuan Helena dan Harvey terjadi pada tahun 2018 silam,” kata JPU Ardito Muwardi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakpus, Rabu, 21/8/2024.
Antara Helena dan Harvey terjadi kongkalikong untuk mengumpulkan uang pengamanan tambang ilegal dari sejumlah perusahaan smelter swasta sebesar Rp420 miliar.
JPU mengungkap, Helena memperkenalkan diri sebagai pemilik jasa penukaran uang atau money changer bernama PT Quantum Skyline Exchange. Setelah pertemuan tersebut, antara Helena dan Harvey sering menjalin komunikasi.
“Harvey Moeis meminta Helena untuk menerima uang dari perusahaan smelter swasta,” lanjut JPU.
Mekanismenya, smelter swasta nantinya menghubungi Helena untuk menanyakan terlebih dahulu nilai tukar mata uang yang berlaku saat itu. Setelah disampaikan, smelter swasta mengirimkan uang ke rekening money changer Helena.
Setelah itu, Helena akan menghubungi Harvey untuk menanyakan kelanjutan uang tersebut. Diketahui, uang panas tersebut ditransfer ke rekening milik Harvey serta diantar langsung ke kantor PT Refined Bangka Tin yang beralamat di Jakarta Selatan.
“Terdakwa Helena Lim tidak melaporkan semua transaksi terkait dengan perusahaan smelter swasta itu kepada Bank Indonesia maupun ke Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK),” jelas JPU.
Dari uang panas hasil kerja sama tersebut, Helena dan Harvey diduga telah menerima sebesar Rp420 miliar.*
Laporan Merinda Faradianti
