Rabu, 02 Juli 2025
Menu

MK Tolak Permohonan Demokrat untuk Kursi DPR Banten 4

Redaksi
Gedung Mahkamah Konstitusi | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Gedung Mahkamah Konstitusi | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan Partai Demokrat untuk perolehan kursi DPR RI daerah pemilihan Banten 4. Perkara tersebut teregister dengan Nomor 286-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di mana PDIP menjadi pihak terkait.

“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Senin, 19/8/2024.

Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh Guntur Hamzah, Mahkamah menilai tindakan Termohon (KPU) untuk melakukan penghitungan ulang surat suara pada 20 TPS yang kemudian dilakukan penyandingan telah memenuhi prinsip transparansi dan keadilan (fairness), sehingga tindakan tersebut dapat dibenarkan.

Adapun 20 TPS dimaksud adalah TPS 1, TPS 4, dan TPS 17 Kelurahan Panggung Jati; TPS 2, TPS 6, TPS 14, dan TPS 18 Kelurahan Lialang; TPS 4, TPS 10, dan TPS 11 Kelurahan Umbul Tengah; TPS 1 dan TPS 2 Kelurahan Cilowong; TPS 5 dan TPS 7 Kalang Anyar; TPS 4, TPS 5, TPS 14, TPS 19, TPS 22, dan TPS 28 Kelurahan Drangong.

“Dengan demikian penggunaan Surat Edaran (SE) Bawaslu 6200.1/2024 sebagai pijakan Termohon dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah dengan melakukan penghitungan ulang surat suara di 20 TPS tersebut menurut Mahkamah dapat dibenarkan. Dengan demikian dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” kata Guntur dalam persidangan, Senin, 19/8.

Mahkamah juga mempertimbangkan dalil Pemohon soal adanya C-hasil DPR yang tidak lengkap, sehingga dibutuhkan untuk penghitungan ulang surat suara. Menurut Mahkamah, hal tersebut tidak mengurangi esensi penyandingan yang diperintahkan oleh MK.

“Mengingat hal tersebut dilakukan karena adanya kondisi khusus/stagnasi data penyandingan suara di 20 TPS dimaksud. Di samping itu, penghitungan ulang surat suara tersebut juga merupakan purifikasi suara yang diperoleh langsung dari para pemilih di TPS,” lanjutnya.

Oleh karenanya, MK menegaskan bahwa perolehan suara yang dihasilkan dari penghitungan ulang surat suara karena adanya kondisi khusus tetap mencerminkan kehendak rakyat sebagai pemilik sah suara.

Meski begitu, MK juga mengingatkan kepada lembaga penyelenggara pemilu untuk menjaga kemurnian suara hasil pemilu dalam rangka memastikan integritas dan legitimasi proses demokrasi.

Apalagi, kata Mahkamah, data yang berasal dari TPS adalah data mahkota karena merupakan sumber awal perolehan suara didapatkan. Keaslian dan validitasnya harus tetap terjaga dengan baik.

Untuk itu, kecermatan dan kehati-hatian dalam memastikan pencatatan hasil penghitungan ke dalam formulir yang telah disediakan serta menjaga keutuhan dan keamanan kotak suara beserta seluruh dokumen di dalamnya menjadi tugas yang sangat krusial untuk pihak KPU, Bawaslu dan pihak pengamanan.

“Hilangnya data-data pada tahap ini akan memengaruhi keaslian dan validitas data pada jenjang di atasnya. Oleh karena itu, Mahkamah menekankan kepada penyelenggara dan pengawas serta pihak keamanan terkait tata kelola kotak suara yang aman dan baik agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari, sehingga kemurnian surat suara tetap selalu terjaga sejak dari tingkat TPS sampai dengan pleno hasil rekapitulasi perolehan suara,” tegas Guntur.

Tidak Konsisten

Pada permohonan ini, Partai Demokrat juga meminta agar Mahkamah menetapkan perolehan suara Pemohon untuk pengisian Anggota DPR RI di Dapil II Banten sebanyak 142.279 suara sesuai dengan Keputusan KPU 360/2024.

Namun, MK menilai, petitum tersebut telah kehilangan dasar rasionalitasnya karena setelah dilakukan pembukaan kotak hingga kemudian dilakukan penghitungan ulang surat suara, ternyata terdapat perubahan perolehan suara.

MK mengatakan bahwa dalil Pemohon soal adanya pengurangan sebanyak 189 suara tidak dapat dibuktikan. Apalagi, MK tidak meyakini adanya upaya yang dilakukan secara sengaja oleh KPU untuk mengurangi perolehan suara Partai Demokrat pasca penghitungan ulang.

Oleh karenanya, permintaan Partai Demokrat yang meminta agar MK mengabulkan agar perolehan suara partainya dikembalikan berdasarkan SK KPU Nomor 360/2024 dinilai tidak konsisten.

“Sikap demikian menunjukkan ketidakkonsistenan Pemohon dalam pengajuan permohonan di Mahkamah. Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Guntur.*

Laporan Syahrul Baihaqi