Minggu, 31 Agustus 2025
Menu

Diperiksa dalam Kasus e-KTP, KPK Cekal Miryam S Haryani

Redaksi
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 13/8/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 13/8/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 983 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan anggota DPR RI periode 2009-2014 Miryam S Haryani (MSH).

Miryam merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Korupsi tersebut dikenal dengan kode ‘uang jajan’.

Miryam diduga menerima beberapa kali uang sepanjang 2011-2012 dengan uang yang diterima mencapai USD1,2 juta.

“KPK mengeluarkan surat keputusan Nomor 983 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri atas nama MSH,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 13/8/2024.

Kata Tessa, surat keputusan tersebut dikeluarkan tertanggal 30 Juli 2024 dan berlaku untuk enam bulan ke depan.

Sebelumnya, Miryam memenuhi panggilan KPK sebagai terperiksa dan datang pada pukul 09.45 WIB dan keluar pukul 16.50 WIB. Setelah diperiksa selama lebih kurang tujuh jam, Miryam bungkam saat ditanya awak media.

Awalnya, Miryam dijadwalkan diperiksa pada Jumat, 9/8 lalu. Namun Miryam absen pada pemanggilan tersebut dan dijadwalkan ulang.

Miryam diketahui dijadikan tersangka karena diduga memberi keterangan palsu terkait kasus proyek e-KTP pada April 2017.

Miryam telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinyatakan terbukti bersalah memberikan keterangan palsu di persidangan.*

Laporan Merinda Faradianti