Gugat Hasil Penyandingan Suara di Banten, Demokrat Sebut KPU Tak Jalankan Perintah MK

FORUM KEADILAN – Partai Demokrat kembali mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil penyandingan perolehan suara pemilihan umum legislatif (Pileg) yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada daerah pemilihan (dapil) Banten II.
Dalam perkara yang teregister dengan Nomor 286-01-14-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, mereka menilai bahwa Termohon (KPU) hanya memiliki niat dalam melaksanakan putusan MK, namun tidak sesuai dengan amar putusan yang telah dijatuhkan.
“Termohon memiliki niat melaksanakan putusan Mahkamah, tidak sesuai amar putusan dengan modus sebagai berikut; Tidak mengikutsertakan para peserta pemilu dalam pembukaan kotak suara di Kota Serang,” kata kuasa hukum Andi Syafrani dalam sidang Panel 1 Gedung MK, Jakarta Pusat, 9/8/2024.
Andi juga menyebut bahwa perbuatan KPU membuat perolehan suara Pemohon menjadi tidak sah sebanyak 189 suara di 20 TPS yang hilang C-Hasil DPR aslinya. Serta menyandingkan dan/atau menetapkan perolehan suara semua partai politik dari hasil penghitungan suara ulang di 20 TPS, yang seharusnya hanya suara PDIP sesuai amar putusan MK.
Adapun 20 TPS yang dimaksud ialah TPS 1, TPS 4, dan TPS 17 Kelurahan Panggung Jati; TPS 2, TPS 6, TPS 14, dan TPS 18 Kelurahan Lialang; TPS 4, TPS 10, dan TPS 11 Kelurahan Umbul Tengah; TPS 1 dan TPS 2 Kelurahan Cilowong; TPS 5 dan TPS 7 Kalang Anyar; TPS 4, TPS 5, TPS 14, TPS 19, TPS 22, dan TPS 28 Kelurahan Dragong.
Andi menambahkan, C-Plano Hasil yang hilang pada 20 TPS juga tidak memiliki penjelasan soal bagaimana hilangnya kotak tersebut.
“Anehnya, yang hilang ini adalah plano untuk PDIP, sedangkan plano yang lain ada satu-satu. Di dalam rapat pleno Bawaslu Kota Serang karena ketidakadaan plano di 20 ini menyarankan untuk dilakukan penghitungan suara berdasarkan surat edaran Bawaslu, di mana dalam surat edaran ini proses penghitungan surat suara dilakukan sepanjang tidak melewati batas waktu sebagaimana ditentukan dalam amar putusan MK. Pada saat pengusulan saran ini, Bawaslu tidak memperhitungkan kalimat ini,” katanya.
Di sisi lain, Andi juga membandingkan perolehan suara berdasarkan penghitungan pemohon, di mana Partai Demokrat mendapat suara sebanyak 142.279, sedangkan PDIP sebanyak 142.154 suara. Sementara berdasarkan versi Termohon 142.154 untuk PDIP, sedangkan untuk Demokrat 142.129.
“Jadi versi kami sesungguhnya Pemohon masih tetap unggul daripada PDIP dengan selisih 125 suara,” tegasnya.
Dalam petitumnya, mereka meminta agar Mahkamah menyatakan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilpres dan Pemilu sepanjang berkenaan dengan perolehan suara untuk partai politik dan calon anggota DPR RI Dapil Banten 2 (dua) tetap sah secara hukum kecuali terhadap angka total perolehan suara partai politik dan calon anggota DPR RI dari PDIP.
Ketua MK sekaligus Ketua Sidang Panel 1 Suhartoyo mengatakan, agenda selanjutnya akan dilaksanakan pada Selasa, 13/8, dengan agenda mendengarkan keterangan Termohon (KPU), Bawaslu dan juga pihak terkait.
“Termohon, Bawaslu dan pihak terkait supaya menyerahkan jawaban keterangannya pada 1 hari sebelum agenda sidang karena ini akan ditunda di hari Selasa 13 Agustus. (Jawaban) ditunggu hingga hari Senin, mohon supaya KPU bia mendalilkan apa yang disampaikan pemohon,” kata Suhartoyo.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) untuk Pileg 2024 DPR Dapil Banten II yang diajukan oleh Demokrat.
Dalam Putusan Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 itu, MK memerintahkan KPU menyandingkan perolehan suara PDIP di dalam formulir C Hasil untuk DPR dengan formulir D Hasil Kecamatan.*
Laporan Syahrul Baihaqi