Terdakwa Korupsi Timah Bacakan Nota Keberatan

FORUM KEADILAN – Sidang korupsi tata niaga komoditas timah terkait wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, kembali berlanjut.
Hari ini, dua dari tiga terdakwa, yakni Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Bangka Belitung periode 2021-2024 Amir Syahbana dan Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung pada 2015-2019 Suranto Wibowo membacakan nota keberatannya atas dakwaan JPU.
Sedangkan, terdakwa eks Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Rusbani alias Bani telah menyatakan diri tidak menggunakan hak eksepsinya pada sidang perdana pekan lalu. Sidang dijadwalkan digelar pada pukul 11.00 WIB yang langsung dihadiri kedua terdakwa.
“Saudara sehat hari ini? Sudah siap membacakan nota keberatannya?” kata Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 7/8/2024.
Pada sidang pekan lalu, JPU mendakwa tiga terdakwa kasus korupsi komoditas timah merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun. JPU menjelaskan, kerugian itu berasal dari laporan hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP) yang terbit pada 28 Mei 2024.
JPU menyebut, Suranto dan Amir menyetujui rencana kerja anggaran dan biaya (RKAB) lima smelter milik lima perusahaan dan afiliasinya. Yaitu, PT Refined Bangka Tin beserta perusahaan afiliasinya, CV Venus Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya, dan PT Sariwiguna Binasentosa beserta perusahaan afiliasinya.
Kemudian, PT Stanindo Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya dan PT Tinindo Internusa beserta perusahaan afiliasinya.
Atas perbuatan tersebut, ketiga terdakwa korupsi timah itu didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 (primair) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 (subsidair).*
Laporan Merinda Faradianti