Senin, 07 Juli 2025
Menu

Kejaksaan Minta Imigrasi Cekal Ronald Tannur Bepergian ke Luar Negeri

Redaksi
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 6/8/2024 malam | Ali Mansur/Forum Keadilan
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 6/8/2024 malam | Ali Mansur/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) mengajukan pencekalan terhadap Gregorius Ronald Tannur (31), terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29) yang baru-baru ini divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, pencekalaan tersebut agar Ronald Tannur tidak bepergian ke luar negeri.

Kata Harli, pihaknya telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI terkait pencekalan tersebut.

“Jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya telah melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi,” ujar Harli di Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip, Rabu, 7/8/2024.

Menurut Harli, pencekalan tersebut diajukan karena adanya kekhawatiran dari jaksa bahwa Ronald akan bepergian ke luar negeri, mengingat vonis bebas yang diterimanya.

“Karena ada kekhawatiran bahwa yang bersangkutan bepergian ke luar negeri, maka dilakukan upaya-upaya terkait itu,” ucapnya.

Selain itu, kata Harli, Kejagung juga tengah menyiapkan memori dalam menangani kasasi Ronald Tannur dalam perkara dugaan pembunuhan Dini. Tim jaksa, lanjut Harli, sedang melakukan inventarisasi fakta persidangan dari berkas perkara dan menganalisis salinan putusan.

“Dengan ditandatanganinya akte kasasi, maka ada waktu 14 hari dari hukum acara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mempersiapkan memori kasasinya dan sekarang di Kejari sudah ada tim yang diasistensi oleh Kejati Jawa Timur,” ujar Harli.

Menurut Harli, dalam waktu dekat pihaknya akan menyusun memori kasasi yang akan disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA) melalui PN Surabaya. Namun, Harli tidak merinci kapan tim jaksa akan menyelesaikan dan menyampaikan memori kasasi tersebut ke MA.

Ronald Tannur Divonis Bebas

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” ujar Hakim Erintuah di PN Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 24/7.

Hakim menilai, Ronald masih berupaya melakukan pertolongan kepada korban pada masa kritisnya. Ia disebut sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Dengan begitu, hakim memerintahkan jaksa untuk membebaskan anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) nonaktif Edward Tannur itu dari tahanan.

“Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan,” kata Hakim Erintuah.*

Laporan Reynaldi Adi Surya