Audrey Davis Jalani Pemeriksaan Didampingi David Bayu, Diperiksa Lagi Besok

FORUM KEADILAN – Putri musisi David Bayu, Audrey Davis, enggan berkomentar usai diperiksa polisi terkait dugaan video syur mirip dirinya di Polda Metro Jaya, Selasa, 6/8/2024. Audrey dijadwalkan kembali diperiksa besok, Rabu, 7/8.
Berdasarkan pantauan Forum Keadilan, Audrey selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada pukul 17:00 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja berwarna hijau dan topi berwarna putih.
Dalam pemeriksaan tersebut, Audrey didampingi oleh ayahnya, David Bayu, serta pengacaranya, Sandy Arifin.
Diungkap Sandy, Audrey rupanya meminta penundaan pemeriksaan karena faktor kesehatan.
“Kami meminta secara resmi tadi membuat surat untuk menunda atau meminta pemeriksaan menjadi besok siang karena klien kami juga kondisinya masih belum fit dan juga masih belum siap,” katanya kepada media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa.
Sandy mengungkapkan bahwa kliennya sempat dicecar lima pertanyaan oleh penyidik. Namun, ia belum dapat menjelaskan isi pertanyaan tersebut.
Sandy menegaskan bahwa informasi lebih lanjut akan disampaikan dalam pemeriksaan kedua Audrey besok, Rabu, 7/8.
“Jadi pemeriksaan baru kurang lebih sekitar beberapa pertanyaan kurang lebih sekitar lima pertanyaan untuk selanjutnya teman-teman bisa menanyakan kepada penyidik. Jadi kami minta waktu untuk mempelajari mungkin besok bisa lebih detail kita sampaikan dalam pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Sebelumnya, polisi telah menangkap dan menetapkan dua tersangka yang diduga menyebarkan video asusila mirip Audrey tersebut. Keduanya berinisial MRS (22) dan JE (35).
“Penyidik melakukan gelar perkara untuk menaikan status dari saksi menjadi tersangka terhadap dua orang dimaksud,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu, 31/7.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip Audrey melalui media sosial Telegram dengan nama grup ‘AUDREY DAVIS VIRAL’. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten asusila atau pornografi tersebut di akun X @HwanDongZhou.
Dari tersangka MRS, penyidik menyita beberapa barang bukti, yakni tiga ponsel, tiga video syur mirip Audrey, satu email, dan empat akun dompet elektronik.
Kemudian, dari tersangka JE, penyidik menyita satu unit ponsel, satu akun X, dan satu video syur mirip Audrey.
“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam penanganan perkara a quo, kedua orang tersangka tersebut selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” ungkap Ade Safri.
Atas perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.*
Laporan Ari Kurniansyah