Kamis, 18 September 2025
Menu

Kuasa Hukum Ungkap Surat Izin Ekshumasi Afif Diberikan tapi Tak Dijelaskan Kapan

Redaksi
Tim advokasi sekaligus Kepala Divisi Hukum KontraS Andri Yunus (tengah) saat memberikan keterangan pers di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, Selasa, 6/8/2024 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Tim advokasi sekaligus Kepala Divisi Hukum KontraS Andri Yunus (tengah) saat memberikan keterangan pers di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, Selasa, 6/8/2024 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Tim advokasi sekaligus Kepala Divisi Hukum KontraS Andri Yunus mengungkapkan hasil dari pertemuan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI dalam tindak lanjut kasus dugaan penyiksaan anak, Afif Maulana atau AM (13), yang ditemukan tewas di bawah Jembatan Kuranji, Padang, Sumatra Barat.

Andri menjelaskan, memang benar jajaran Tim Polresta Padang sudah memberikan surat izin ekshumasi terhadap jenazah AM, yang mana setelah keluarga berjuang hampir dua bulan.

“Baru kemarin dalam RDPU, pihak Polresta Padang menyerahkan surat autopsi ulang ke Persatuan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) untuk ekshumasi,” katanya dalam konferensi pers di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, Selasa, 6/8/2024.

Akan tetapi, Andri menyayangkan dalam surat tersebut tidak dijelaskan kapan proses ekshumasi AM akan dilaksanakan.

“Namun ada catatan, ketika kami melihat surat permohonan tersebut, itu tidak ada informasi detail kapan proses ekshumasi tersebut dilakukan,” ujarnya.

Padahal, kata Andri, pihak kedokteran forensik menyarankan untuk melakukan ekshumasi tidak lebih dari dua bulan setelah jenazah dikebumikan.

“Jenazah AM ini dimakamkan pada 10 Juni, dan ini diantisipasi jangan sampai proses autopsi ataupun ekshumasi itu dilaksanakan lebih dari dua bulan,” terangnya.

Artinya, jika dihitung sejak dimakamkan pada 10 Juni 2024, maka hanya tersisa 3 hari lagi untuk ekshumasi AM. Hal tersebut disarankan agar dalam proses autopsinya, keadaan jenazah belum sepenuhnya rusak.

“Tiga hari lagi tepat dua bulan jenazah AM dimakamkan,” singkat Andri.

Selain itu, Tim Advokasi Kasus AM meminta pendampingan dari lembaga pengawas eksternal, seperti Komnas HAM, LPSK, KPAI, dan KemenPPA dalam proses ekshumasi dari awal hingga akhir, atau sampai hasilnya keluar secara formal dan tertulis.

Andri juga menegaskan bahwa selain AM, ada 18 korban lainnya yang juga meminta keadilan. Oleh karena itu, ia memohon agar Polresta Padang secara terbuka memeriksa seluruh jajarannya yang bertugas di Polsek Kuranji untuk menemukan siapa pelakunya.*

Laporan Novia Suhari