Kamis, 18 September 2025
Menu

Korupsi GPON PT Jakpro: Abdul Hadi serta Lim Lay Ming Divonis 5 dan 4 Tahun Penjara

Redaksi
Sidang vonis kasus dugaan korupsi pembangunan menara komunikasi dan pengadaan barang atau jasa pembangunan GPON di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 6/8/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Sidang vonis kasus dugaan korupsi pembangunan menara komunikasi dan pengadaan barang atau jasa pembangunan GPON di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 6/8/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman penjara 5 tahun kepada eks Direktur Utama PT Jakpro dan Komisaris PT JIP periode 2015-2017 Abdul Hadi dalam perkara korupsi pembangunan menara komunikasi dan pengadaan barang atau jasa pembangunan Gigabyte Passive Optical Network (GPON).

Selain pidana penjara, Abdul Hadi dikenakan denda Rp1 miliar dengan subsider 3 bulan kurungan penjara.

“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Hadi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara,” kata Hakim Ketua saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 6/8/2024.

Sedangkan, mantan Direktur Keuangan PT Jakpro dan Komisaris PT JIP perusahaan Jakpro periode 2015-2018 Lim Lay Ming divonis 4 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.

“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lim Lay Ming pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara,” lanjut Hakim.

Abdul Hadi dan Lim Lay Ming dinyatakan terbukti secara bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum, sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp312 miliar.

Adapun hal yang memberatkan putusan itu ialah majelis hakim menilai terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak mendukung program pemerintah. Sedangkan hal yang meringankan ialah terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan.

Dalam prosesnya, pengadaan GPON itu diduga ada penyimpangan yang dimulai pada tahapan perencanaan pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur. Penyimpangan disebut terletak pada penyusunan Keputusan Direksi Nomor 33/JIP/SK/Kpts/XII/2016 tentang Ketentuan Pemilihan Mitra Usaha Kerjasama Perseroan dalam rangka investasi jangka panjang PT JIP.

Abdul Hadi dan Lim Lay Ming dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.*

Laporan Merinda Faradianti