Minggu, 20 Juli 2025
Menu

Gazalba Saleh Pinjam Identitas Kakak Kandung untuk Beli Alphard

Redaksi
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 5/8/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 5/8/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kakak kandung Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Edy Ilham Shooleh, mengatakan bahwa kartu identitasnya pernah dipinjam untuk membeli sebuah mobil Toyota Alphard dan motor Yamaha Nmax.

“Pernah (dipinjam KTP). Untuk beli mobil Alphard,” katanya di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 5/8/2024.

Edy mengaku tidak pernah mengurus langsung pembelian mobil atas nama dirinya. Meskipun dirinya pernah menggunakan mobil tersebut, tetapi ia tidak memperhatikan nama yang tertera di surat kendaraan itu.

Selain untuk membeli mobil, kartu identitas Edy juga pernah digunakan untuk membeli sebuah sepeda motor.

“Saya tidak tahu kalau mobil itu dibayar tunai. Saya pernah pakai mobil itu, tapi tidak ingat nama siapa,” lanjutnya.

Di saat bersamaan, saksi lain yang merupakan karyawan koperasi simpan pinjam, Ihsan, mengungkapkan bahwa identitasnya juga pernah digunakan Gazalba untuk pembelian mobil.

“KTP saya dipinjam Gazalba, antara tahun 2021 atau 2022. Penyidik mengatakan kepada saya, waktu itu untuk pembelian mobil,” kata Ihsan.

Ihsan mengaku mengetahui identitasnya digunakan Gazalba dari Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai syarat penukaran sejumlah valas.

“Penyidik waktu itu menyampaikan bahwa ada transaksi penukaran dolar atas nama saya. Saya enggak tahu berapa jumlah transaksinya,” pungkasnya.

Dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total nilai Rp62,89 miliar.

Dugaan penerimaan itu meliputi gratifikasi senilai Rp650 juta serta TPPU terdiri atas 18 ribu dolar Singapura (Rp216,98 juta), Rp37 miliar, 1,13 juta dolar Singapura (Rp13,59 miliar), 181.100 dolar AS (Rp2 miliar), dan Rp9,43 miliar selama kurun waktu 2020-2022.

Dengan demikian, perbuatan Gazalba terancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.*

Laporan Merinda Faradianti