KPU Hilangkan Sanksi Diskualifikasi Cakada Tak Lapor Dana Kampanye: Biar Publik yang Menilai
FORUM KEADILAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) berencana menghilangkan sanksi diskualifikasi bagi Calon Kepala Daerah (Cakada) yang tidak melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Dalam Pasal 65 draf Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Dana Kampanye, akan diatur bahwa pasangan calon yang tidak menyampaikan LADK dan LPPDK bakal diumumkan kepada publik sebagai bentuk penilaian untuk masyarakat dalam memilih paslon tersebut.
“Pasangan calon yang tidak atau terlambat menyampaikan LADK dan/atau LPPDK diumumkan kepada publik. Maka publik akan melakukan penilaian,” kata Anggota KPU Idham Holik dalam Uji Publik Rancangan PKPU tentang Dana Kampanye Pilkada yang digelar di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat, 2/8/2024.
Idham mengatakan bahwa dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaporan dana kampanye pasangan calon (paslon), maka akan diatur beberapa ketentuan pada Pasal tersebut, salah satunya adalah memberikan peringatan kepada paslon yang lalai dalam melaporkan dana kampanye.
“Apabila terdapat pasangan calon yang tidak atau terlambat menyampaikan LADK akan diberikan peringatan yang disampaikan melalui surat KPU dan diberikan kesempatan untuk menyampaikan LADK dengan rentang waktu yang ditentukan,” katanya.
Selain itu, kata Idham, apabila paslon bersangkutan tidak menyampaikan LADK, maka akan diberikan sanksi berupa tidak boleh mengikuti kegiatan kampanye selama 60 hari.
Lebih lanjut, terdapat ketentuan aturan tambahan jika paslon tersebut menolak melaporkan LPPDK, apabila paslon tersebut memenangkan kontestasi, maka paslon tersebut tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih.
“Apabila paslon tidak menyampaikan LPPDK, tidak ditetapkan sebagai calon terpilih sampai dengan calon bersangkutan menyampaikan LPPDK,” tegas Idham.
Idham menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada yang tidak memiliki aturan sanksi diskualifikasi terhadap peserta calon kepala daerah yang tidak menyampaikan LADK. Hal ini, kata dia berbeda dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur ketentuan sanksi diskualifikasi pada persidangan pemilu.*
Laporan Syahrul Baihaqi
