Polda Metro Panggil Anak David Bayu Terkait Kasus Video Syur Pekan Depan

FORUM KEADILAN – Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Audrey Davis, anak musisi David Bayu, pekan depan. Audrey akan dimintai keterangan terkait beredarnya video syur mirip dirinya.
“Pemanggilan AD di-schedule-kan pekan depan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Jumat, 2/8/2024.
Ade menegaskan, dalam perkara tersebut, penyidik telah menangkap dua orang yang diduga sebagai penyebar video syur mirip Audrey di media sosial. Oleh karena itu, menurut Ade, keterangan Audrey diperlukan untuk keperluan pemberkasan kedua tersangka.
“Masih kita dalami (hubungan keduanya),” pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dua pria penyebar video syur mirip Audrey Davis. Keduanya berinisial MRS (22) dan JE (35), serta telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik melakukan gelar perkara untuk menaikan status dari saksi menjadi tersangka terhadap dua orang dimaksud,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu, 31/7.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip Audrey melalui media sosial Telegram dengan nama grup ‘AUDREY DAVIS VIRAL’. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten asusila atau pornografi tersebut di akun X @HwanDongZhou.
Dari tersangka MRS, penyidik menyita beberapa barang bukti, yakni tiga ponsel, tiga video syur mirip Audrey, satu email, dan empat akun dompet elektronik.
Kemudian, dari tersangka JE, penyidik menyita satu unit ponsel, satu akun X, dan satu video syur mirip Audrey.
“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam penanganan perkara a quo, kedua orang tersangka tersebut selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” ungkap Ade Safri.
Atas perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.*
Laporan Ari Kurniansyah