Minggu, 09 November 2025
Menu

Sambil Menangis Bripka Ricky Rizal Baca Pleidoi: Saya tak Pernah Tahu Rencana Bunuh Yosua

Redaksi
Bripka Ricky Rizal
Bripka Ricky Rizal membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 24/1/2024. | Tangkapan layar
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal menangis saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau  Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 24/1/2023.

Awalnya, Ricky menyampaikan tidak menyangka jika harus duduk sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, bahkan harus membacakan nota pembelaan.

“Tidak pernah terbayangkan sedikit pun ada kejadian malam hari di rumah Magelang tanggal 7 Juli 2022 yang membuat saya dituduh melakukan bentuk perbuatan melawan hukum. Pengamanan senjata api dianggap oleh Penuntut Umum sebagai bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Nopriansyah Yosua Hutabarat,” ujar Ricky.

“Dengan tegas saya sampaikan bahwa saya tidak pernah tahu ada rencana pembunuhan apalagi dianggap sebagai bagian dalam rencana tersebut,” lanjut Ricky.

Ricky menjelaskan alasan dirinya mengamankan senjata karena mengetahui keributan antara Yosua dengan Kuat Ma’ruf.

Dia mengatakan pengamanan senjata itu dilakukan karena merasa dirinya sebagai senior memiliki tanggung jawab lebih besar.

“Saya sebagai seorang anggota Polri, sebagai senior, dan sebagai yang dituakan melakukan tindakan mengamankan senjata api sebagai bentuk antisipasi dan mitigasi resiko terjadinya keributan kembali di antara mereka. Upaya pengamanan terhadap pisau yang dipakai juga sudah saya lakukan malam itu dan tindakan pengamanan senjata api sudah saya sampaikan langsung terhadap Almarhum Nopriansyah Yosua Hutabarat,” ucap Ricky.

Selain itu, Ricky juga mengatakan tidak pernah ‘mengawasi’ Yosua. Menurut Ricky, tuntutan jaksa yang menyebut Ricky berperan mengawasi Yosua itu tidak berdasar dan tidak didukung bukti.

“Dalam berkas surat tuntutan selalu disampaikan bahwa almarhum Nopriansyah Yosua Hutabarat harus selalu diawasi dan dikawal sejak awal berangkat dari Magelang ke Jakarta, pada saat berhenti di rest area dan rumah Duren Tiga. Tetapi dalam berkas surat tuntutan tidak pernah menyebutkan perintah pengawasan dan pengawalan disampaikan oleh siapa kepada siapa, serta kapan perintah itu disampaikan,” katanya.

“Saya tidak pernah sedikit pun selalu memperhatikan gerak-gerik atau keberadaan almarhum Nopriansyah Yosua Hutabarat,” sambung Ricky.

Ricky juga menangis saat menceritakan sosok ayah dan ibunya. Dia mengatakan ibunya merupakan sosok wanita yang mengorbankan segalanya demi anak-anaknya.

“Usia beliau sudah lanjut, hadapi ujian sangat berat,” ucap Ricky sambil menangis.

Dalam kasus ini, Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Jaksa meyakini Kuat Ma’ruf terlibat dalam perencanaan pembunuhan Yosua bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf.

Ricky diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*