Minggu, 27 Juli 2025
Menu

Kasus Asusila Hasyim Asy’ari Bisa Lanjut Pidana Lewat Delik Aduan

Redaksi
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat memberikan keterangan kepada media usai menjalani sidang kode etik secara tertutup terkait dugaan kasus asusila terhadap seorang wanita anggota PPLN, di kantor DKPP, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 22/5/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat memberikan keterangan kepada media usai menjalani sidang kode etik secara tertutup terkait dugaan kasus asusila terhadap seorang wanita anggota PPLN, di kantor DKPP, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 22/5/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Peneliti Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Rendy Umboh mengungkapkan bahwa kasus asusila yang dilakukan oleh Hasyim Asy’ari masih bisa berlanjut ke ranah hukum pidana dengan dijerat Undang-Undang (UU) Perzinahan.

“Ada pidana, itu termasuk perzinahan. Kalau laki-laki berzinah artinya dia punya istri, oleh karena itu dia bisa dituntut pidana sembilan bulan dengan Pasal 284 KUHP,” katanya kepada Wartawan di Utan Kayu, Jakarta Timur, Kamis, 4/7/2024.

Rendy menjelaskan, laporan tersebut bisa diajukan dengan menggunakan barang bukti yang disampaikan oleh DKPP dalam persidangan.

“Bahwa memang ada penyalahgunaan fasilitas negara, dan keuangan negara dalam konteks pembayaran hotel di Kuningan hampir satu bulan. Itu sebenarnya pintu masuk (Hasyim) mengolah modus yang lain,” ucapnya.

Sayangnya, Rendy mengungkapkan bahwa Hasyim tidak bisa dipidanakan jika tidak ada laporan delik aduan dari pihak yang merasa dirugikan, yaitu istrinya.

“Tapi apakah ini bisa dipidanakan atau tidak? Tidak bisa, itu delik aduan, harus diadukan oleh orang yang dirugikan. Siapa? Ya, istri nya,” ujarnya.

“Dia punya istri yang harus melaporkan, sebagai delik absolut aduan tersebut,” sambungnya.

Selain itu, Pegiat Pemilu Wahidah Suaib juga menuturkan, kasus Hasyim Asy’ari juga bisa diadukan dengan Pasal UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Bisa masuk tindak pidana kekerasan seksual, delik aduan korban punya hak mengadukan kasus ini apakah langsung atau melalui kuasa hukum,” tuturnya.

Melalui Pasal UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022 tersebut, Hasyim bisa diancam hukuman penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta.

“UU TPKS Pasal 6 huruf setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan wewenang kepercayaan, memanfaatkan kerentanan, memaksa untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dipidana paling lama 12 tahun atau pidana Rp300 juta,” tandasnya.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Hasyim Asy’ari bersalah dalam kasus pelanggaran kode etik terkait tindak asusila. Dalam putusannya, DKPP memberhentikan Hasyim dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Putusan DKPP Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dibacakan langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu, 3/7 pukul 14.00 WIB.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” tukas Heddy.*

Laporan Novia Suhari