Rabu, 17 September 2025
Menu

Dituntut 12 Tahun Penjara, SYL Hitung Pengabdian Jadi Mentan

Redaksi
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 28/6/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 28/6/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Di persidangan sebelumnya, SYL mengakui kesalahannya saat menjabat sebagai Mentan.

Namun, SYL menegaskan bahwa tetap ada kontribusi dirinya saat menjabat sebagai Mentan, seperti memberi pemasukan bagi negara mencapai Rp20 triliun tiap tahun.

“Dia (presiden) yang meminta langkah extraordinary dan semuanya dipertimbangkan. Kemudian, ada El Nino yang menghantam seluruh dunia, ada penyakit yang datang, yaitu penyakit hewan. Saya manuver di sana,” katanya usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 28/6/2024.

SYL menyesalkan dirinya dituntut selama 12 tahun penjara. Katanya, semua tindakan yang dilakukannya pada saat menjadi Mentan bukan untuk kepentingan pribadinya.

“Bukan untuk kepentingan saya. Biar lah proses hukum berjalan, saya percaya. Besok, waktu pembelaan saya akan saya sampaikan semuanya,” tegasnya.

Kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen, mengungkapkan bahwa kliennya tidak terima dengan ungkapan JPU KPK yang menyatakan SYL tamak.

“Kalau bicara soal tamak, harusnya kota berkaca dulu. Pertanyaannya, tamak itu disematkan kepada orang yang punya jasa besar untuk memberikan makan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Dengan tegas, Djamaluddin menegaskan ungkapan tersebut tidak adil. Oleh karena itu, pihaknya meminta KPK untuk adil dan mengusut tuntas semua perkara korupsi yang ada di Kementan.

“Kita minta KPK fair, Kementan itu juga banyak masalah. Soal impor, usut saja,” tutupnya.*

Laporan Merinda Faradianti