Kasus Dugaan Penyiksaan Anak oleh Polisi, LBH Padang Lapor Komnas HAM

FORUM KEADILAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang melaporkan dugaan kasus penyiksaan anak yang dilakukan oleh Polda Sumatra Barat (Sumbar) ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Koordinator Divisi Advokasi LBH Padang Diki Rafiqi mengatakan, laporan ini dilakukan untuk mempercepat penyelesaian kasus, sekaligus mendesak beberapa pihak, terutama pihak kepolisian dan Polda Sumbar.
Diki juga mengungkapkan bahwa pelaporan ini dalam rangka mencari data-data pembanding dan meminta Komnas HAM untuk melakukan investigasi mendalam. Hal itu, kata dia, terjadi karena pihaknya telah mengalami kendala dalam pengumpulan data.
“Kami sudah ada sedikit kendala di dalam pengumpulan data karena ada beberapa saksi atau korban yang tidak mau bertemu lagi dengan pihak LBH Padang karena mungkin kami menduga ini ada proses intimidasi,” ucap Diki kepada wartawan usai membuat laporan ke Komnas HAM, Jakarta, Selasa, 25/6/2024.
Diki meminta agar Komnas HAM tidak hanya melakukan pemantauan belaka ataupun meminta keterangan dari polisi karena hal tersebut dinilai tidak cukup. Ia meminta agar Komnas HAM mendatangi korban dan saksi secara keseluruhan sebagai data pembanding dari keterangan Polisi.
“Kalau minta keterangan di Polda tentu keterangannya akan itu-itu saja,” tuturnya.
Diki berharap agar Komnas HAM membentuk tim investigasi sekaligus memberi perlindungan kepada korban dan saksi yang terlibat pada kasus penyiksaan tersebut.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan menyebut bahwa kasus penyiksaan kepada seorang anak dengan inisiatif AM (13) diduga sebagai bentuk pelanggaran HAM.
Pria yang akrab disapa Cak Wawa tersebut mengatakan dari laporan yang masuk, terdapat delapan orang lain yang diperlakukan secara sewenang-wenang. Meski polisi menemukan indikasi bahwa sekelompok anak tersebut hendak melakukan tawuran, ia menegaskan bahwa polisi tidak berhak untuk melakukan tindak kekerasan.
“Dan kami sangat menyayangkan apabila memang kejadian itu dilakukan oleh polisi. Maka Polda maupun Polri harus mengusut tuntas secara seadil-adilnya dan kami akan terus memantau dan mengawasi kasus ini,” ucap Cak Wawa kepada wartawan.
Di samping itu, Cak Wawa menuturkan bahwa kantor perwakilan Komnas HAM di Sumbar telah mengeluarkan surat permintaan keterangan kepada Polda Sumbar ataupun Polresta Padang. Namun, ia menyebut, surat keterangan tersebut masih belum direspons oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya, bocah berusia 13 tahun dengan inisiatif AM ditemukan meninggal pada Minggu, 9 Juni 2024 di bawah jembatan Kuranji, Kota Padang, Sumatra Barat. AM diduga meninggal setelah mendapatkan penyiksaan yang dilakukan oleh oknum kepolisian.*
Laporan Syahrul Baihaqi