Rabu, 23 Juli 2025
Menu

Anies Kritik Pencabutan Kebijakan Pembebasan Pajak Rumah di Bawah Rp2 Miliar

Redaksi
Bakal calon gubernur Jakarta Anies Baswedan saat bersilaturahmi dengan warga Jakarta di daerah Pekayon, Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu, 19/6/2024 | M. Hafid/Forum Keadilan
Bakal calon gubernur Jakarta Anies Baswedan saat bersilaturahmi dengan warga Jakarta di daerah Pekayon, Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu, 19/6/2024 | M. Hafid/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengkritik soal pencabutan kebijakan pembebasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.

Anies menilai, pencabutan PBB-P2 tersebut minim sosialisasi terhadap masyarakat, sehingga mereka yang terdampak turut menyampaikan kritikannya atas perubahan kebijakan tersebut.

“Semua kebijakan itu harus dilakukan sosialisasi dengan baik supaya masyarakat yang terdampak bisa mengantisipasi, apa pun kebijakannya,” kata Anies kepada wartawan usai menghadiri acara silaturahmi dengan warga Jakarta di daerah Pekayon, Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu, 19/6/2024.

PBB-P2 merupakan kebijakan yang dibuat Anies saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Kebijakan itu berupa penggratisan pajak rumah yang bernilai di bawah Rp2 miliar.

Kemudian kebijakan tersebut dicabut oleh Heru Budi Hartono yang saat ini menjabat sebagai Pj Gubernur Jakarta. Meski dicabut, Pemprov Jakarta masih memberikan insentif pada tahun ini dengan membebaskan PBB-P2 hanya pada objek pajak rumah pertama.

“Kemudian terkait dengan substansinya, terkait substansinya adalah rumah pertama, rumah kedua, rumah ketiga dibedakan, makanya harus ada sosialisasi supaya masyarakat tahu, supaya masyarakat tidak terkejut dan kita hormati warga dengan cara memberi tahu bila ada perubahan,” ujarnya.

Di sisi lain, Anies menginginkan agar Jakarta dapat dihuni oleh semua orang, sehingga masyarakat tidak tergeser secara pelan-pelan akibat adanya kebijakan pajak dan tata ruang.

“Kita ingin semua orang boleh tinggal di Jakarta, jangan sampai kebijakan pajak dan kebijakan tata ruang membuat sebagian kita pelan-pelan tergeser dari dalam kota akhirnya harus pindah ke luar kota karena kebijakan pajak dan tata ruang,” tuturnya.

“Jadi prinsip itu yang dulu kami pegang terus. Kami ingin warga Jakarta termasuk yang prasejahtera bisa tinggal di Jakarta dengan tenang,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, pencabutan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Heru Budi.

Lusiana menjelaskan alasan pencabutan kebijakan PBB-P2 tersebut. Menurut dia, kebijakan PBB-P2 yang dibuat era Anies dilakukan lantaran ekonomi masyarakat terpuruk akibat adanya Covid-19.

Namun, lanjut Lusiana, kondisi ekonomi masyarakat saat ini sudah kembali pulih, sehingga penggratisan pajak bagi rumah yang bernilai di bawah Rp2 miliar dicabut.

“Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memulihkan kembali kondisi perekonomian di DKI Jakarta. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya,” katanya.

Meski dicabut, Pemprov Jakarta masih memberikan insentif berupa pembebasan pajak dengan NJOP di bawah Rp2 miliar untuk satu aset atau objek pajak saja.

Menurut Lusiana, apabila masyarakat yang memiliki lebih dari satu objek pajak, maka pembayaran pajak tetap harus dilakukan bagi NJOP terbesar.

“Untuk pembebasan PBB di bawah Rp2 miliar masih ada tapi untuk 1 hunian saja. Bedanya dengan kebijakan tahun lalu, seluruh hunian di bawah Rp2 miliar dibebaskan,” pungkasnya.

Laporan M. Hafid