Selasa, 16 September 2025
Menu

Jokowi Tegaskan Tidak Ada Rencana Pemberian Bansos untuk Korban Judi Online

Redaksi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) Saat memberikan keterangan Pers usai meninjau Program Bantuan Pompa Air, Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu, 19/6/2024 | YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) Saat memberikan keterangan Pers usai meninjau Program Bantuan Pompa Air, Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu, 19/6/2024 | YouTube Sekretariat Presiden
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait isu pemberian bantuan sosial (bansos) untuk korban judi online. Tetapi, ia kemudian menegaskan bahwa tidak ada wacana atau rencana dari pemerintah untuk menyediakan bansos untuk korban judi online.

“Enggak ada (bansos untuk pelaku judi online). Enggak ada (wacana itu),” ujar Jokowi kepada wartawan di Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu, 19/6/2024.

Diberitakan sebelumnya, Menteri PMK Muhadjir Effendy mengungkapkan bahwa banyak korban judi online (judol) menjadi orang miskin.

Muhadjir mengaku bahwa korban judi online masuk daftar penerima bantuan sosial (bansos).

“Termasuk banyak yang menjadi miskin (akibat judi online). Baru itu menjadi tanggung jawab kita, tanggung jawab dari Kemenko PMK,” ujar Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 13/6/2024.

Muhadjir menyebut akibat dari dampak ini pihaknya banyak memberikan advokasi bagi korban judi online (judol) bahkan dirinya juga memasukan mereka ke data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) untuk dapat menerima bansos.

“Ya kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini misalnya kemudian kita masukan di dalam DTKS sebagai penerima bansos ya,” ujarnya.

Muhadjir juga meminta bantuan kepada Kementerian Sosial untuk dapat membantu korban judol yang mengalami gangguan psikososial.

“Kemudian mereka yang mengalami gangguan psikososial kemudian kita minta Kemensos untuk turun untuk melakukan pembinaan dan memberi arahan,” lanjutnya.

Ia juga mengingatkan mengenai bahayanya praktik judi online dan meminta kepada masyarakat agar menghindari praktik ilegal.

Menurutnya, judi online tidak hanya dilakukan oleh masyarakat tingkat ekonomi rendah saja tetapi para korban judi online juga ada yang berasal dari golongan intelektual.

“Tidak hanya segmen masyarakat tertentu misalnya masyarakat bawah saja. Tapi juga masyarakat atas juga mulai banyak, termasuk kalangan intelektual, kalangan perguruan tinggi juga banyak yang kena juga,” jelasnya.

Klarifikasi Muhadjir Terkait Pernyataannya

Muhadjir memberikan klarifikasi pemahaman publik atas pernyataannya terkait ‘korban judi online jadi penerima bantuan sosial (bansos)’.

Muhadjir menegaskan bahwa bukan pelaku judi online yang menerima bansos tetapi keluarga pelaku yang menjadi korban.

“Saya tangkap, dari opini masyarakat itu ada sebagian masyarakat yang menganggap bahwa korban judi online itu adalah pelaku. Pelaku dalam hal ini adalah pemain dan yang menjadikan korban itu para bandar ya, kemudian ditindaklanjuti lagi ketika saya menyampaikan bahwa nanti para korban judi online ini nanti ada yang bisa mendapatkan bantuan sosial itu mereka menganggapnya para penjudi itu yang nanti dapat bantuan. Jadi itu adalah terjadi misleading (salah paham) itu, tidak begitu,” terang Muhadjir Effendy setelah salat Idul Adha di Gedung Pusat Dakwah PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 17/6/2024.

Ia kemudian menyinggung Pasal 303 KUHP dan Pasal 27 dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang menerangkan pelaku judi online (judol) yang merupakan pelaku tindak pidana pelanggar hukum.

Muhadjir menekankan, mereka yang direncanakan akan mendapatkan bansos adalah keluarga pelaku yang dirugikan secara finansial hingga psikologis diakibatkan judi itu.

“Karena itu para pelaku baik itu pemain maupun bandar itu adalah pelanggar hukum dan harus ditindak dan itu lah tugas Siber, Satgas Penumpasan Judi Online itu menjadi tugas utama mereka. Dan saya mendapatkan penjelasan dari Menkominfo, walaupun saya belum terima SK-nya itu kan nanti saya menjadi Wakil Pengarah, Ketua Pengarahnya adalah Pak Menko Polhukam kan,” tambahnya.

“Jadi sekali lagi saya tegaskan korban judi online itu bukan pelaku, siapa korbannya? korbannya adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi itu yang dirugikan baik secara material, finansial, maupun psikologis dan itulah yang nanti akan kita santuni,” tegasnya.

Ia menyebut bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara dan keluarga dari pelaku judi online yang menjadi miskin hingga kehilangan harta benda akibat dari judi tersebut nantinya akan mendapatkan bansos.

“Kalau mereka itu yang kehilangan harta benda, kehilangan sumber kehidupan maupun mengalami trauma psikologis, kalau mereka itu nanti berupa keluarga. Jadi keluarga ya sekali lagi, keluarga dan keluarga itu jatuh miskin, maka itulah yang nantinya mendapatkan bantuan sosial. Kenapa? ya pokoknya memang orang miskin itu menjadi tanggung jawab negara, sesuai dengan UUD pasal 34 ayat 1 bahwa fakir miskin, dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Jadi orang miskin itu tidak hanya korban judi online saja, semua orang miskin itu menjadi tanggung jawab negara untuk diberi santunan,” jelasnya.

Ia mengatakan keluarga pelaku tidak secara langsung mendapatkan bansos. Tetapi, keluarga yang menjadi korban penjudi online juga harus melewati verifikasi sesuai dengan kriteria penerima bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos).

“Dan itu kemudian akan diproses, akan dicek juga standar, kriterianya cocok nggak dengan yang ditetapkan Kementerian Sosial, kemudian ada verifikasi, kalau memang dipastikan bahwa dia memang telah jatuh miskin akibat judi online ya dia akan dapat bansos. Jadi jangan bayangkan terus pemain judi, kemudian miskin kemudian langsung dibagi-bagi bansos, bukan begitu,” tuturnya.

Muhadjir pun kembali menegaskan korban judi online bukanlah pelaku judi, tetapi melainkan keluarga yang mengalami dampak kerugian akibat dari kejahatan judi online tersebut.

“Ini mohon dipahami betul, sekali lagi korban judi online itu bukan pemain, penjudi, tapi keluarga yang dirugikan secara finansial, material maupun psikologis dan kalau dia sampai jatuh miskin maka itu yang mendapatkan bantuan sosial,” imbuhnya.*